Kasus Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Diduga Selingkuh dengan Brigadir J, Kuasa Hukum Beri Bantahan Tegas
Kuasa Hukum Ferdy Sambo memberikan bantahan atas asumsi dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Asumsi dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebut jaksa penuntut umum dinilai bertentangan dengan bukti-bukti di persidangan.
Pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo memberikan bantahan atas asumsi dugaan perselingkuhan antara terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi dengan Brigadir J itu.
Sebagaimana, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan dugaan perselingkuhan antara istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo itu dengan Yosua dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Putri dan Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyayangkan surat tuntutan JPU terhadap Kuat Ma'ruf yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara itu
bermuatan asumsi yang dimunculkan di dakwaan dan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar.
"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan.

Salah satu di antaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan pers yang diterima, Senin (16/1/2023).
Menurut Arman, jaksa penuntut umum hanya berasumsi soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua,
seperti tercantum surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan hanya didasarkan pada hasil tes poligraf yang mereka nilai cacat hukum.
"Dan bertentangan dengan 2 alat bukti yang dihadirkan oleh JPU, yaitu ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi
dan hasil pemeriksaan psikologi forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," ujar Arman.
Baca juga: Hakim Bingung Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Disebut Saksi Hanya Ilusi, Ferdy Sambo Ngotot
Arman mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologi forensik itu ahli justru menyampaikan keterangan Putri
tentang dugaan kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel.
"Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum?
Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," ucap Arman.
Baru Terungkap Kondisi Ferdy Sambo di Penjara, Pengacara Ini Sebut Tak Pernah Tidur di Rutan |
![]() |
---|
Apa Itu Demosi? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Begini Nasib Chuck Putranto |
![]() |
---|
Masih Ingat Chuck Putranto? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ini Batal Dipecat Polri, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Akademisi: Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat |
![]() |
---|
Masih Ingat Ferdy Sambo, Kini Para Pakar Kupas Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.