Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Diduga Selingkuh dengan Brigadir J, Kuasa Hukum Beri Bantahan Tegas

Kuasa Hukum Ferdy Sambo memberikan bantahan atas asumsi dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Terkini, Putri Candrawathi Diduga Selingkuh dengan Brigadir J, Kuasa Hukum Beri Bantahan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Asumsi dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebut jaksa penuntut umum dinilai bertentangan dengan bukti-bukti di persidangan.

Pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo memberikan bantahan atas asumsi dugaan perselingkuhan antara terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi dengan Brigadir J itu.

Sebagaimana, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan dugaan perselingkuhan antara istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo itu dengan Yosua dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Putri dan Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyayangkan surat tuntutan JPU terhadap Kuat Ma'ruf yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara itu

bermuatan asumsi yang dimunculkan di dakwaan dan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar.

"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan.

Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memastikan bahwa kliennya tidak terlibat cekcok dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memastikan bahwa kliennya tidak terlibat cekcok dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. (Kolase Tribun Manado/tribunnews)

Salah satu di antaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan pers yang diterima, Senin (16/1/2023).

Menurut Arman, jaksa penuntut umum hanya berasumsi soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua,

seperti tercantum surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan hanya didasarkan pada hasil tes poligraf yang mereka nilai cacat hukum.

"Dan bertentangan dengan 2 alat bukti yang dihadirkan oleh JPU, yaitu ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi

dan hasil pemeriksaan psikologi forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," ujar Arman.

Baca juga: Hakim Bingung Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Disebut Saksi Hanya Ilusi, Ferdy Sambo Ngotot

Arman mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologi forensik itu ahli justru menyampaikan keterangan Putri

tentang dugaan kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel.

"Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum?

Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," ucap Arman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved