Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PDAM Minut

Karyawan PDAM Minut Sulawesi Utara Tuntut Gaji 8 Bulan, Dirut Sebut Komitmen Awal Tidak Terlaksana

Karyawan PDAM Minut Sulawesi Utara Tuntut Gaji 8 Bulan, Dirut Tegaskan Komitmen Awal Tidak Terlaksana.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Karyawan PDAM Minut Sulawesi Utara Tuntut Gaji 8 Bulan, Dirut Sebut Komitmen Awal Tidak Terlaksana 

Maringka menuturkan, sekarang ada tunggakan di masyarakat, untuk kecamatan Kalawat Rp 3.5 miliar, Kecamatan Airmadidi Rp 5.5 miliar.

Kata dia, yang dia inginkan adalah etos kerja karyawan. 

"Jika etos kerja karyawan ada, dari tunggakan ini bisa membayar gaji karyawan. Kendalanya kalau etos kerja tidak ada, bagaimana tunggakan ini bisa terbayarkan," tutupnya. (fis) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved