Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PDAM MInut

Polemik Gaji Pegawi PDAM Minut Sulawesi Utara Tidak Dibayar, Pengamat: Harus Dimediasi

Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut), memanggil Direktur PDAM Roland Maringka, Senin (16/1/2023).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Pengamat Politik dan Pemerintahan Dr Goinpeace Tumbel SSos, MAP, MSi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan karyawan PDAM Minut beberapa waktu lalu mendatangi kantor DPRD dan menyampaikan gaji mereka delapan bulan belum dibayar.

Alhasil Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memanggil Direktur PDAM Roland Maringka, Senin (16/1/2023).

Diketahui nominal gaji karyawan Rp.2.900.465 per bulan.

Dari delapan bulan yang belum dibayar, saat jabatan Direktur Deybert Rooroh 3 bulan, Pjs Ir. Patrice Tamengkel 2 bulan, dan Dirut Roland Maringka, 3 bulan.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik Goins Tumbel masalah ini perlu di mediasi yang menjadi masalahnya, dan dikomunikasikan secara kedua pihak.

"Kedua belah pihak harus didengar, baik problemnya di masalah di pihak pekerja atau karyawan, baru kemudian problemnya di pihak pemberi kerja dalam hal ini PDAM,"ujarnya Senin (16/7/2022).

Goins menilai ketika sudah terjalin komunikasi maka dapat dicari jalan keluarnya.

"Prosesnya seperti itu apalagi ini masalah hubungan industrial, dan masalah pekerja prosesnya harus seperti itu,"jelasnya.

Oleh karenanya, bagi pemberi dan penerima kerja harus duduk bersama dan membahas kesulitan yang dialami.

"Misalnya kalo PDAM kesulitan apa hingga pekerja itu soal upah belum terbayarkan, apa sebetulnya masalahnya? dan pihak PDAM harus menjelaskan kepada pekerja,"jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskanya, bagi kedua belah pihak yang sudah saling mendengarkan pasti ada solusi dan rekomendasinya seperti apa.

"Kalau PDAM mengalami kerugian atau pailit,  itu ada prosedurnya, nanti atas putusan itu kemudian kedua belah pihak bisa menyelesaikan. Jadi pekerja tidak dirugikan dan perusahan tidak dirugikan,"jelasnya.

Goins menerangkan jika pihak dinas tenaga kerja yang melakukan mediasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

"Boleh-boleh aja ke DPRD, sepanajng bisa membantu dan mengetahui persoalan yang sebenarnya. Tapi yang berkaitan dengan teknis yaitu Disnaker,"jelasnya.

Diketahui Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut), memanggil Direktur PDAM Roland Maringka

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved