Kasus Pembunuhan Brigadir J
JPU Jelaskan Peran Ricky Rizal Muluskan Keinginan Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Bharada E Terseret
JPU menilai adanya peran Ricky Rizal memuluskan niat jahat Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Pengamanan senjata Yosua hingga mengawasi.
Editor:
Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
JPU Jelaskan Peran Ricky Rizal Muluskan Keinginan Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Bharada E Terseret
Tuntutan 8 tahun penjara juga diterima oleh Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus pembunuhan ini ada 5 terdakwa yaitu Kuat Ma'ruf, Ricky Ricky, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Menangis di Ruang Sidang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Brigadir J
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.