Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

JPU Jelaskan Peran Ricky Rizal Muluskan Keinginan Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Bharada E Terseret

JPU menilai adanya peran Ricky Rizal memuluskan niat jahat Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Pengamanan senjata Yosua hingga mengawasi.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
JPU Jelaskan Peran Ricky Rizal Muluskan Keinginan Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Bharada E Terseret 

Tuntutan 8 tahun penjara juga diterima oleh Kuat Ma’ruf.

Kuat Maruf Menangis Tertunduk Lesu Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Usap Air Mata.
Kuat Maruf Menangis Tertunduk Lesu Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Usap Air Mata. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dalam kasus pembunuhan ini ada 5 terdakwa yaitu Kuat Ma'ruf, Ricky Ricky, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Menangis di Ruang Sidang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved