Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maluku Utara

4 Gram Ganja Disita Res Narkoba Polres Ternate Dari MD Residivis Pengedar Narkoba, Sudah Siap Edar

Seperti yang terjadi di Ternate, seorang pengedar berinisial MD (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Editor: Alpen Martinus
Grid.ID
Ilustrasi Ganja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berjualan Narkoba masih menjadi pilihan banyak orang di Indonesia, meski itu terlarang.

Penghasilan yang menggiurkan jadi alasan mereka untuk menjajahkan barang perusak generasi bangsa tersebut.

Meski sebenarnya resikonya sangat besar, bisa sampai dihukum mati jika tertangkap.

Baca juga: Masih Ingat Indah Puspita? Sang Suami Dikabarkan Terjerat Narkoba, Kabarnya Kini


Pelaku dan barang bukti narkoba saat diamankan anggota Satnarkoba Polres Ternate, Senin (16/1/2023).(Tribunternate.com/ Randi Basri)

Bahkan banyak yang berulang kali tertangkap dan masuk penjara.

Seperti yang terjadi di Ternate, seorang pengedar berinisial MD (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Itu lantaran ia memiliki Narkoba jenis ganja yang sudah siap edar.

Ia rupanya bukan orang baru, sudah beberapa kali tertangkap lantaran mengedarkan Narkoba.

Baca juga: Konsumsi Ganja Dilegalkan Jerman untuk Orang Dewasa, Maksimal 20 Gram Ganja untuk Digunakan Sendiri

Ya, ia adalah residivis kasus Narkoba.

Pelaku diringkus di Kompleks Pohon Pala, Kelurahan Takoma, Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kasihumas Iptu Wahyuddin, mengatakan, selain mengamankan pelaku, mereka  juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat Bruto 4,00 gram.

“MD langsung kami giring ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” kata Iptu Wahyuddin, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Edarkan Ganja di Sario, 2 Lelaki asal Gorontalo dan Bolmut Diringkus Polisi Manado

Wahyuddin menyatakan, MD  merupakan residivis dengan  kasus yang sama.

Ia pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate pada tahun 2015 dan divonis 9 tahun penjara.

Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, anggota masih terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.

“Atas perbuatan itu MD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya. 

Polda Maluku Utara Tangkap Penjemput Ganja

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara,  Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono, menyampaikan,  anggota team unit I Subdit 3 Ditresnarkoba menangkap salah seorang warga Halmahera Utara.

Sebelumnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  adanya transaksi narkotika, yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel dari Medan dengan tujuan Halmahera Utara.

Dari informasi tersebut, tim langsung berkoordinasi  dengan pihak Lion Parcel Tobelo.

“Pada saat anggota mengintai ada seorang terduga mengambil barang tersebut,” kata Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono, Senin (16/1/2023).

Dia juga menyebut, pelaku ialah berinisial HI alias Adi (46), diringkus di jalan raya pelabuhan speed boat, Dufa-dufa, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara.

Setyadi juga menyatakan, selain terduga tersangka, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Berupa 1 paket besar diduga berisi ganja dengan berat Bruto 700 gram, 2 buah baju bekas serta 1 unit Handphone merk Samsung.

“Hasil tes urine, pelaku positif mengkonsumsi ganja dan sabu,”ucapnya.

Dari hasil interogasi  pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik Ical warga Tobelo yang sekarang sedang berada di Ternate.

“Saat ini, pelaku  dan  barang bukti sudah diamankan guna  pengembangan lebih lanjut,"pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved