Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ganja Dilegalkan

Konsumsi Ganja Dilegalkan Jerman untuk Orang Dewasa, Maksimal 20 Gram Ganja untuk Digunakan Sendiri

Menteri Kesehatan Jerman Karl Lauterbach mengatakan, pemerintah akan mengajukan regulasi yang membolehkan ganja untuk orang dewasa

Editor: Glendi Manengal
Grid.ID
Foto Ilustrasi Ganja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui ganja merupakan barang terlarang di Indonesia.

Namun dinegara lain justru ganja di legalkan.

Salah satunya yakni Jerman yang baru melegalkan Ganja untuk dikonsumsi.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pelajar Tewas di Tempat, Korban dengan Motor Supra X Tabrak Pikap Mogok

Baca juga: RENUNGAN ANAK SEKOLAH MINGGU - Markus 14: 3 – 9 Melakukan Perbuatan Baik

Jerman akan menjadi negara legalkan ganja kedua setelah Malta di Uni Eropa.

Jerman legalkan ganja dengan tujuan untuk menekan adanya pasar gelap cannabis di negara tersebut.

Menteri Kesehatan Jerman Karl Lauterbach mengatakan, pemerintah akan mengajukan regulasi yang membolehkan ganja untuk orang dewasa untuk 'tujuan rekreasi'.

Demikian berita terkini Wartakotalive.com bersumber dari thesun.co.uk malam ini.  

4 Juta Orang Gunakan Ganja di Jerman

Menkes Jerman Karl Lauterbach telah meluncurkan proposal untuk mendekriminalisasi kepemilikan hingga 30 gram ganja dan mengizinkan penjualan zat tersebut kepada orang dewasa.

Kebiijakan tersebut untuk orang dewasa di outlet berlisensi dan berpotensi juga apotek - tetapi iklan akan dilarang.

Menteri Kesehatan Lauterbach mengatakan tujuannya adalah untuk memerangi pasar gelap.

Itu akan menjadikan Jerman negara Uni Eropa kedua yang melegalkan ganja setelah Malta.

Menurut survei yang dipresentasikan oleh pejabat tersebut, diperkirakan 4 juta orang dewasa menggunakan ganja di Jerman.

Sebuah tanda tanya tetap ada mengenai apakah rencana yang disetujui oleh Kabinet Berin akan dilanjutkan karena pemerintah pertama-tama ingin memastikan bahwa itu sesuai dengan hukum Uni Eropa.

Lauterbach mengatakan hanya akan melanjutkan dengan undang-undang jika itu masalahnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved