Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Daftar Barang Terlarang yang Ditemukan Rutan Manado Saat Geledah Kamar Hunian Perempuan: Ada Botol

Plh Kepala Rutan Manado Wahyono menjelaskan penggeledahan Rutin dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
Daftar Barang Terlarang yang Ditemukan Rutan Manado Saat Geledah Kamar Hunian Perempuan: Ada Catok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Guna mengedeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIA Manado melaksanakan penggeledahan di Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Manado.

Dalam penggeledahan kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, Rutan Manado menemukan sejumlah barang yang dilarang dibawa di Rutan.

Barang-barang itu ditemukan di kamar para warga binaan perempuan di Rutan Manado.\

Ya diketahui yang menjadi fokus pelaksanaan kegiatan yaitu Kamar Hunian yang ada di Blok Mawar ditempati WBP Perempuan.

Plh Kepala Rutan Manado Wahyono menjelaskan penggeledahan Rutin dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

"Ini untuk memastikan Rutan Manado selalu dalam keadaan aman dan kondusif, juga sebagai bentuk keseriusan dalam menggelorakan semangat Rutan Manado Bersinar hatinya atau Bersih dari Narkoba, Handphone dan Peranti Lainnya," sebutnya Sabtu (14/1/2022).

Lanjunya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang yang semestinya tidak berada di Rutan seperti, terminal listrik, alat catok rambut, rice cooker, botol parfum kaca, sendok alpaca, peniti, jarum, gelas keramik, dan hanger besi.

"Semua barang tersebut kemudian didata dan dimusnahkan," jelasnya. (Ren)

3 Tersangka Dugaan Korupsi Asset PDAM Huni Rutan Manado Sulawesi Utara Selama 20 Hari

Setelah dilimpahkan Kejati Sulut ke Kejari Manado, tiga tersangka korupsi Asset di PDAM Manado akhirnya ditahan.

Dari informasi yang didapatkan Tribunmanado.co.id, tiga tersangka ini ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II A Manado.

Hal itu disampaikan oleh Kasie Intel Kejari Manado Hijran Jafar.

Saat ditemui, Hijran mengatakan jika ketiga tersangka ditahan selama 20 hari.

"Iya benar. Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Manado," kata dia, Jumat 13 Januari 2023 di kantornya.

Hijran mengatakan ketiga tersangka dinyatakan sehat ketiga ditahan oleh pihaknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved