Lukas Enembe Ditangkap
Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua Gantikan Gubernur Nonaktif Lukas Enembe, Pakai Kursi Roda
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua pada Kamis (12/1/2023), di Gedung KPK, Jakarta.
Kini, Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, Lukas sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Sehari dirawat, Lukas datang ke Gedung KPK untuk diperiksa penyidik pada Kamis, kemarin.
Lukas mengenakan atasan lengan panjang berwarna merah, dibalut rompi oranye.
Dalam tayangan video yang diunggah Kompas TV, Lukas sempat mengacungkan kedua jempolnya ketika tiba di Gedung KPK pada Kamis (12/1/2023) sore.
Ketika memasuki Gedung KPK, Lukas duduk di kursi roda dan didorong petugas.
Lukas diperiksa sekira 4 jam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Tim penyidik KPK selesai memeriksa Lukas Enembe sekira pukul 21.40 WIB, Kamis (13/1/2023).
Baca juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Kalih Welasku - Denny Caknan
Baca juga: Kisah Nico Tuwaidan, Pemain Melodi Kolintang dari Minut Sulawesi Utara, Hanya Lihat Tante Tunanetra
Setelah pemeriksaan, Lukas menyampaikan pernyataan singkatnya kepada awak media.
"Baik-baik," kata Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Selanjutnya, Lukas didorong menggunakan kursi roda oleh pengawal tahanan (waltah) KPK menuju mobil tahanan.
Sejumlah aparat kepolisian sempat membentuk barikade karena terdapat beberapa masyarakat Papua yang ingin melihat Lukas Enembe.
Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Keduanya, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Terkait posisi Gubernur Papua yang dijabat Lukas Enembe, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Mohamad Ridwan Rumasukun, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Kemendagri menugaskan Ridwan Rumasukun menjadi Plh Gubernur Papua per Rabu (11/1/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Saputra, YouTube Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Sempat Acungkan Jempol hingga Pakai Kursi Roda,https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/13/momen-lukas-enembe-jalani-pemeriksaan-di-gedung-kpk-sempat-acungkan-jempol-hingga-pakai-kursi-roda?page=all.
KPK: Kondisi Lukas Enembe Baik, Bisa Jalan dan Baca Tabloid, Minta tak Menggiring Opini |
![]() |
---|
KPK Pastikan Lukas Enembe saat Diperiksa Sehat, Dikuatkan Hasil Pemeriksaan Tim Medis RSPAD |
![]() |
---|
Mahfud: Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes Sudah Bicarakan Papua yang Tanpa Gubernur-Wagub |
![]() |
---|
Ternyata saat Massa Pendukung Lukas Enembe Menurun Baru KPK Putuskan Lakukan Penangkapan |
![]() |
---|
Mahfud MD Pastikan Penangkapan Lukas Enembe Oleh KPK Murni Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.