Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Polisi Panggil Pihak Perusahaan, Bakal Ada Tersangka Lain Kasus Penyalahgunaan BBM di Kota Bitung

Meskipun sudah menangkap pelaku dugaan kasus penyalahgunaan BBM, Polres Bitung tetap akan menyelidiki kasus tersebut. Kemungkinan ada tersangka lain.

Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, melihat mobil tangki BBM Pertamina yang diamankan dalam kasus dugaan pengalahgunaan BBM di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (13/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro, menambahkan pelaku yang melakukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dengan cara kencing langsung diamankan pada saat itu juga oleh Tim Resmob Presisi Polres Bitung pada Selasa (10/1/2023).

Kejadian ini terjadi di PT Jobroindo, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Pelaku merupakan sopir truk tangki Pertamina berinisial BPL alias Bony (43).

Ia merupakan warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Mobil tangki Pertamina yang mengakut BBM subsidi jenis pertalite harusnya membawa 15 ton dari Terminal BBM Pertamina di Bitung ke SPBU di Kombos, Kota Manado.

Dalam perjalanan, pelaku malah berbelok ke PT Jobroindo.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Peraturan Pemerintah yang telah diganti dalam Pasal 40 Ayat (9) Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

“Kami juga akan panggil pimpinan perusahaan, memintai keterangan guna pendalam kasus lebih lanjut. Dan bisa jadi ada tersangka lainnya setelah ada pengembangan lewat proses sesuai ketentuan yang ada, apakah ada keterlibatan pelaku lain dari yang sudah diamankan,” jelas Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro.

Jadi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Bitung Sulawesi Utara Tangkap Seorang Sopir

Dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) diungkap oleh Polres Bitung.

Mereka menghadirkan beberapa barang bukti, salah satunya mobil tangki Pertamina jenis Isuzu DB 8953 OL.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, didampingi Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Merselus Yugo Amboro; Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyawan; serta jajaran penyidik Reskrim Polres Bitung.

AKBP Alam Kusuma menyampaikan informasi pengungkapan kasus ini di halaman Aspol Pinokalan, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: 30 Ucapan Selamat Imlek 2023, Tahun Baru Cina Kelinci Air yang Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Baca juga: 33 Nama Fasilitas Kesehatan yang Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan Manado, RS Hingga Dokter Praktik

Untuk kasus yang pertama, melibatkan satu unit mobil tangki Pertamina warna merah yang dikendarai laki-laki BPL alias Bony (43), karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved