Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Manado

Kejati Sulawesi Utara Serahkan 3 Tersangka Korupsi PDAM Manado ke Kejari, Secepatnya Proses Sidang

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama dan pengolahan asset PDAM Kota Manado dari tahun 2005-2021.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
IST
Tiga tersangka korupsi PDAM Manado yang dilimpahkan ke Kejari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama dan pengolahan asset PDAM Kota Manado dari tahun 2005-2021.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut akhirnya melimpahkan berkas dari tiga tersangka tersebut ke Kejari Manado.

Pelimpahan berkas ini dilaksanakan pada Kamis 12 Januari 2022 di kantor Kejari Manado.

Kepala Kejati Sulut Edy Birton saat dikonsumsi mengatakan jika pelimpahan ini dilaksanakan setelah berkas perkara kasus korupsi di PDAM Manado sudah lengkap.

"Karena berkasnya sudah lengkap makanya kami limpahkan untuk selanjutnya diproses ke persidangan," ujarnya, Jumat 13 Januari 2023.

Adapun tiga tersangka yang diserahkan oleh Kejati Sulut ke Kejari Manado ini adalah HCR (70 tahun) selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado Periode (2005-2006).

Lalu ada FJT (64 tahun), mantan Ketua DPRD Kota Manado Periode 2005-2009.

Dan JW (63 tahun), mantan direktur teknik PT Air sekaligus mantan Badan Pengawas PDAM Kota Manado Periode 2005-2006.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Esther Sibuea saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya akan segera memproses kasus ini ke pengadilan.

"Secepatnya kita proses untuk naik ke persidangan," tegas dia. 

3 Tersangka Dugaan Korupsi Asset PDAM Huni Rutan Manado Selama 20 Hari

Setelah dilimpahkan Kejati Sulut ke Kejari Manado, tiga tersangka korupsi Asset di PDAM Manado akhirnya ditahan.

Dari informasi yang didapatkan Tribunmanado.co.id, tiga tersangka ini ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II A Manado.

Hal itu disampaikan oleh Kasie Intel Kejari Manado Hijran Jafar.

Saat ditemui, Hijran mengatakan jika ketiga tersangka ditahan selama 20 hari.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved