Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Menangis di Ruang Sidang, Ceritakan Nasib Anak dan Kariernya yang Kini Hancur
Ferdy Sambo tampak menangis saat menceritakan soal kariernya di kepolisian dan kondisi anaknya setelah kasus pembunuhan Brigadir J terungkap.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tangis Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pecah saat mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo tampak meneteskan air mata saat menceritakan soal kariernya di kepolisian dan kondisi anaknya saat ini.
Diketahui Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ditetapkan menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Air mata Ferdy Sambo tak terbendung ketika tim penasehat hukum Sambo meminta dirinya menceritakan kondisi anaknya selama dia ditahan di Mako Brimob, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J dalam sidang kali ini.
"Saat ini saudara setelah pernikahan ada dikaruniai putra-putri, bisa disebutkan?" tanya Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang di dalam persidangan, Selasa (10/1/2023)
Ferdy Sambo pun menjawab bahwa dirinya memiliki empat anak. Keempat anaknya itu terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.

Berdasarkan keterangannya, dia memiliki anak bungsu yang berusia satu setengah tahun.
Kemudian mengingat kondisi Ferdy Sambo dan istrinya saat ini sedang ditahan, penasehat hukum pun menyinggung kondisi anak-anak tersebut.
"Saudara bisa jelaskan, sekarang kan sementara waktu saudara dan terdakwa Putri sedang tidak bisa di rumah. Siapa sekarang yang mengurus anak-anak?" tanya Rasamala lagi.
Mendengar pertanyaan demikian, Ferdy Sambo tak mampu menjawab.
Di tengah keheningannya, dia kemudian sedikit terisak.
Tim penasehat hukum pun menawarkan bahwa Ferdy Sambo tidak mesti menjawab pertanyaan tersebut.
"Saudara bisa jawab?" kata Rasamala.
"Saya skip," jawab Sambo.
Kemudian tim penasehat hukum mengungkit soal karier Sambo selama 28 tahun di Polri.
"Bisa sedikit jelaskan bagaimana perjalanan karier saudara selama 28 tahun? Singkat saja," kata Rasamala
Dari pertanyaan itu, Sambo menjelaskan bahwa dirinya telah mendapatkan berbagai penghargaan, termasuk bintang bhayangkara.
"Tapi harus saya lepaskan," ucap Sambo sembari terisak.
Setelahnya, tim penasehat hukum memberikan tisu kepada Sambo yang sudah menangis.
Mantan Kadiv Propam Polri itu pun kemudian menjawab pertanyaan dengan suara sengau.
Hentikan Tembakan
Ferdy Sambo mengklaim ia sempat meminta dan memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berhenti menembak, setelah Brigadir J ambruk bersimbah darah.
Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak ikut menembak Brigadir J dan hanya memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J.
Namun Ferdy Sambo mengatakan saat itu dirinya langsung menyampaikan akan bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat Bharada E dengan menembak Brigadir J hingga tewas.
Di depan majelis hakim, Ferdy Sambo menjelaskan awalnya ia hendak bermain bulutangkis di Depok dengan berangkat dari Saguling.

Namun saat melintas di depan rumah dinasnya di Duren Tiga, Ferdy Sambo meminta berhenti dan turun dari mobil.
"Pada saat berangkat dari Saguling, saya masih teringat dan emosi, terkait dengan cerita yang disampaikan atau peristiwa yang dialami oleh istri saya. Waktu melintas di Kompleks Polri, saya melihat Yosua di carport waktu itu," kata Ferdy Sambo.
Karenanya ia memerintahkan ajudannya untuk berhenti. "Tapi saya teringat akan konfirmasi nanti malam. Sehingga saya perintahkan jalan kembali," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Masih Rahasiakan Kejadian Lebih Fatal dari Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi
Namun akhirnya ia memutuskan untuk melakukan konfirmasi soal pemerkosaan istrinya ke Brigadir J sore itu juga.
Ferdy Sambo lalu masuk ke dalam rumah. Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan Kuat Maruf dan meminta memanggil Brigadir J yang waktu itu ada di taman di depan rumah.
"Di dapur saya bertemu Kuat. Saya sampaikan, kamu panggil Yosua," kata Ferdy Sambo.
Ia kemudian masuk ke ruang tamu rumah.
"Richard lalu turun dari lantai atas. Saya sampaikan kamu berada di samping saya," ujar Ferdy Sambo.
"Dalam keterangan Kuat Maruf, dia disuruh saudara panggil Ricky Rizal dan Yosua. Ricky Rizal juga menyatakan saat itu dipanggil oleh saudara melalui Kuat Maruf. Mana yang benar," tanya Hakim.
"Seingat saya, Yosua, Yang Mulia. Tapi kalau keterangan Kuat, seingat dia dua-duanya, mungkin dua-duanya Yang Mulia," kata Ferdy Sambo,
"Selanjutnya korban masuk ke dalam. Coba ceritakan bagaimana peristiwanya," pinta Hakim.
"Setelah saya di dalam bersama Richard, kemudian korban masuk, disusul oleh Kuat, kemudian saya lihat Ricky di belakang," kata Ferdy Sambo.
"Kemudian, saya minta Yosua berdiri di depan saya. Kemudian saya mengingat lagi kejadian yang menimpa istri saya, saya bertanya kepada Yosua, waktu itu. Kenapa kamu tega kurang ajar sama Ibu?. Jawaban yang diberikan oleh Yosua itu, saya lihat menantang saya," kata Sambo.
"Apa jawaban korban," tanya Hakim.
"Tega apa Komandan? Wah kamu kurang ajar sama ibu. Kemudian saya marah sekali dengan jawaban seperti itu. Kemudian saya perintahkan Richard, hajar Yosua, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
"Bagaimana saudara memerintahkan saudara Richard untuk menghajar?," tanya Hakim.
"Hajar Cad, kamu hajar Cad. Akhirnya kemudian Richard keluarkan senjata, dia kokang kemudian nembak maju, sampai dengan Yosua jatuh, Yang Mulia," ujar Ferdy Sambo.
Hakim lalu sempat mengatakan bahwa keterangan terdakwa lain tidak ada yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat bercakap-cakap dengan Yosua, namun langsung menariknya.
Tetapi kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis melakukan interupsi, bahwa keterangan Kuat Maruf, juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo sempat bertanya ke Brigadir J, kenapa tega terhadap Putri Candrawathi.
"Oke, terdakwa lanjutkan," kata Hakim.
"Saya sempat menyampaikan itu Yang Mulia. Karena saya harus menanyakan, kenapa dia tega melakukan itu ke istri saya," kata Ferdy Sambo.
"Kemarin Richard mengatakan tembak. Saudara bilang hajar. Mana yang benar," tanya Hakim.
"Keterangan saya, hajar. Kalaupun dia melakukan penembakan, saya sudah sampaikan saya akan bertanggung jawab atas perintah hajar kemudian dilakukan penembakan Yang Mulia," ujar Ferdy Sambo.
"Tidak, ini soal keterangan saudara sendiri. Di Saguling saudara katakan, kalau dia melawan kamu tembak. Ini sekarang hajar. Kalimat ini sangat penting," kata Hakim.
Namun Ferdy Sambo bersikukuh saat kejadian, perintahnya ke Bharada E adalah hajar dan bukan tembak.
"Saudara ingat berapa kali Bharada E menembak?" tanya Hakim.
"Saya tidak ingat, yang jelas dia menembak maju, terus sampai dengan jatuh, Yang Mulia. Pada saat Yosua roboh, saya kemudian sampaikan stop, berhenti, mundur, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
Setelah itu Ferdy Sambo mengaku panik karea ada korban tewas di rumah dinasnya.
"Akhirnya kemudian saya berpikir bagaimana peristiwa ini bisa saya melindungi Richard, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
Karenanya Ferdy Sambo berpikir merancang skenario tembak menembak untuk melindungi Richard.
"Saya lihat waktu itu di pinggang Yosua ada senjata dan saya tembakkan ke dinding di atas lemari," katanya.
Hakim kemudian mempertanyakan keterangan Ferdy Sambo yang mengaku menyuruh Bharada E berhenti menembak.
"Dari keterangan saudara ini, ada beberapa hal yang tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Pertama, tidak ada saksi yang menerangkan saudara mengatakan berhenti Cad, setop Cad. Itu tidak ada," kata Hakim.
"Saya sampaikan dalam pemeriksaan saya, saya masih sempat menyampaikan itu Yang Mulia. Karena memang situasi waktu itu sangat cepat. Sehingga saya refleks menyampaikan untuk stop Cad, saat Yosua roboh," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Dapat Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, 28 tahun Anggota Polisi
Seperti diketahui, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(m41)
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siapkan Dua Pembelaan di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Ferdy Sambo
Brigadir J
menangis
FERDY SAMBO MENANGIS
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
sidang
kasus ferdy sambo
Baru Terungkap Kondisi Ferdy Sambo di Penjara, Pengacara Ini Sebut Tak Pernah Tidur di Rutan |
![]() |
---|
Apa Itu Demosi? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Begini Nasib Chuck Putranto |
![]() |
---|
Masih Ingat Chuck Putranto? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ini Batal Dipecat Polri, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Akademisi: Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat |
![]() |
---|
Masih Ingat Ferdy Sambo, Kini Para Pakar Kupas Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.