Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Kejari Minsel Sulawesi Utara Raih Peringkat I Penanganan Restorative Justice se-Indonesia

Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan mendapatkan penghargaan sebagai penanganan restorative justice terbaik se-Indonesia kategori Kejari Tipe B.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Kejari Minsel meraih penghargaan peringkat I se-Indonesia penanganan RJ dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Jumat (6/1/2023). 

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, 17 Orang Tewas, Truk Tabrak Rombongan Prosesi Pemakaman

Baca juga: Doa Kristen Saat Bangun Pagi, Awali Dengan Ucapan Syukur

Budi Hartono mengungkapkan, RJ ini juga menjadi mahkota yang selalu disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa jangan tajam kebawah dan tumpul keatas.

Kejaksaan lebih mengejar untuk lakukan perdamaian yaitu restorative justice.

"Dalam perja sudah jelas bahwa yang dapat dilakukan RJ, salah satunya bahwa ancaman hukuman itu harus di bawah 5 tahun, kemudian kerugian yang diakibatkan oleh korban sekurang-kurangnya bernilai Rp 2 juta setengah," pungkasnya.

Kejari Minsel meraih penghargaan peringkat I se-Indonesia penanganan RJ dari
Kejari Minsel meraih penghargaan peringkat I se-Indonesia penanganan RJ dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Jumat (6/1/2023).

"Kami menyelesaikan pada saat penyerahan tahap kedua dari pihak penyidik, yang tidak bisa diselesaikan di penyidik serahkan kepada kami. Kemudian kami melakukan perdamaian, baik yang dari pihak korban maupun dari tersangka yang disaksikan oleh keluarga masing-masing ataupun dari aparat desa," jelasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved