Minsel Sulawesi Utara
Kejari Minsel Sulawesi Utara Raih Peringkat I Penanganan Restorative Justice se-Indonesia
Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan mendapatkan penghargaan sebagai penanganan restorative justice terbaik se-Indonesia kategori Kejari Tipe B.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Prestasi membanggakan berhasil diraih Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kejari Minsel) dalam menyelesaikan beberapa kasus melalui restorative justice (RJ).
Kejari Minsel meraih penghargaan peringkat I se-Indonesia penanganan RJ dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Jumat (6/1/2023).
Penghargaan diberikan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kegiatan tersebut diikuti secara luring oleh satuan kerja kejaksaan se-Indonesia pada saat penutupan Rapat Kerja (Raker) Nasional Kejaksaan RI Tahun di Jakarta.
Dalam pelaksanaan rakernas tersebut, disampaikan laporan kinerja satuan kerja se-Indonesia tahun 2022 dan kebutuhan riil tahun 2023.
Dalam pelaksanaan rakernas tersebut diberikan penghargaan kepada satuan kerja berprestasi tahun 2022.
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Magrib, Waktu yang Pas untuk Umat Islam Berdoa dan Minta Hal ini
Baca juga: Prakiraan Gelombang Tinggi BMKG 9-10 Januari 2023, Selat Sunda Capai 4 Meter
Salah satu penghargaan yang diberikan adalah implementasi keadilan restoratif yang mana Kejari Minsel dinobatkan sebagai juara I untuk Kejaksaan Negeri tipe B.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Jaksa Agung RI, Sunarta, dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Edy Birton.
Kepala Kejari Minsel, Budi Hartono, mengaku penghargaan ini merupakan kado awal tahun.

"Alhamdulillah, Kejaksaan Negeri Minsel memperoleh predikat kinerja terbaik nomor 1 dalam hal penanganan restorative justice se-Indonesia. Ini kado awal tahun bagi kami," ujarnya.
Keadilan restoratif adalah kejari menghentikan tuntutan yang dilaksanakan dengan cara mendamaikan korban dan tersangka.
"Alhamdulillah, kami bisa menyelesaikan 28 RJ, dan ternyata itu merupakan kinerja terbaik kami di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan RJ," ungkapnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, 17 Orang Tewas, Truk Tabrak Rombongan Prosesi Pemakaman
Baca juga: Doa Kristen Saat Bangun Pagi, Awali Dengan Ucapan Syukur
Budi Hartono mengungkapkan, RJ ini juga menjadi mahkota yang selalu disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa jangan tajam kebawah dan tumpul keatas.
Kejaksaan lebih mengejar untuk lakukan perdamaian yaitu restorative justice.
"Dalam perja sudah jelas bahwa yang dapat dilakukan RJ, salah satunya bahwa ancaman hukuman itu harus di bawah 5 tahun, kemudian kerugian yang diakibatkan oleh korban sekurang-kurangnya bernilai Rp 2 juta setengah," pungkasnya.

"Kami menyelesaikan pada saat penyerahan tahap kedua dari pihak penyidik, yang tidak bisa diselesaikan di penyidik serahkan kepada kami. Kemudian kami melakukan perdamaian, baik yang dari pihak korban maupun dari tersangka yang disaksikan oleh keluarga masing-masing ataupun dari aparat desa," jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Kejari Minsel
Sulawesi Utara
Minahasa Selatan
Minsel
Restorative Justice
keadilan restoratif
Kepala Kejari Minsel
Budi Hartono
11 Kecamatan Utus Putra-putri ke Porkab III Minahasa Selatan |
![]() |
---|
Stenly Lengkey Nakhodai DPC Perindo Minsel, Meyvo Rumengan: Kerja Nyata untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Tenggelam Usai Lompat dari Tongkang, Filipo Jansen Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Mobongo Minsel |
![]() |
---|
Ribuan Ikan Mati Mendadak, Petani Kolam di Minsel Rugi Ratusan Juta, Diduga Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Diduga karena Limbah Perusahaan, Warga Tumpaan Minsel Rugi Ratusan Juta, Ikan Mas dan Mujair Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.