Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo Soal Obstruction of Justice: 'Mereka Tidak Ada Konspirasi dengan Saya'

Ferdy Sambo mengatakan tak ada anak buahnya yang semula tahu dirinya merekayasa kasus kematian Brigadir J dan tidak ada konspirasi di antara mereka.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV Capture Youtube
Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo Soal Obstruction of Justice. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu memastikan, tidak ada persekongkolan antara dia dan para anak buah yang kini menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Yosua. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo menegaskan bahwa tak ada anak buahnya yang semula tahu dirinya merekayasa kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu memastikan, tidak ada persekongkolan antara dia dan para anak buah yang kini menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Yosua.

Ferdy Sambo yang saat ini menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J menyampaikan hal tersebut saat hadir sebagai saksi sidang kasus Obstruction of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).

"Mereka ini tidak ada yang tahu skenario ini, mereka tidak ada konspirasi dengan saya karena mereka dihukum," kata Sambo di hadapan Majelis Hakim.

Ferdy Sambo mengaku, pada awal mencuatnya kasus ini, dia mengelabui bawahannya agar bersedia membantu memuluskan skenario kematian Yosua yang dia susun.

Kepada para anak buah, mantan jenderal bintang dua itu bilang bahwa Yosua tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo juga berkata, peristiwa ini diawali dari pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Saat itu, anak buah Sambo percaya terhadap tipu muslihat atasannya.

Ferdy Sambo bilang, tidak ada bawahan yang meragukan skenarionya karena ketika itu dia menyandang jabatan tinggi sebagai Kadiv Propam.

"Sepertinya pada tanggal 8 sampai 13 (Juli) pada saat saya suruh merusak (barang bukti) itu tidak ada (keraguan)," ujar Sambo.

"Karena saya juga tidak ada kemudian membisikkan nanti kamu harus begini, kamu ambil, ini tidak ada," tuturnya.

Baca juga: PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Videonya Viral

Tapi demikian, Sambo mengaku bersalah atas perbuatan ini. Dia pun berjanji bakal bertanggung jawab.

Mantan perwira tinggi itu justru heran mengapa para anak buahnya ikut dijadikan tersangka kasus ini.

"Jangan karena dia Karo (Kepala Biro) saya, dia Kaden (Kepala Detasemen) saya,

dia Wakaden (Wakil Kepala Detasemen) saya, kemudian dia harus dijadikan tersangka, kemudian harus dipecat," ucapnya.

Ferdy Sambo mengaku menanggung beban berat karena para anak buahnya terseret kasus ini. Padahal, dialah yang bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kematian Yosua.

"Sudah saya sampaikan di (sidang) kode etik, saya sudah buat pernyataan di setiap tingkat pemeriksaan, saya sesali, saya berdosa sama mereka dan keluarga, berat sekali beban yang harus saya tanggung," tutur Sambo.

Sebagaimana diketahui, tujuh orang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Ferdy Sambo salah satunya.

Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV

dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Hakim Heran Ferdy Sambo Jadikan Tangkap Layar Chat WA Sebagai Bukti: Kok Rusak Serempak

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri

yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo, Akui Skenario Pelecehan di Duren Tiga Hingga Tembak Menembak

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved