Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Hakim Heran Ferdy Sambo Jadikan Tangkap Layar Chat WA Sebagai Bukti: 'Kok Rusak Serempak'

Ferdy Sambo ajukan chat WA sebagai bukti untuk kasus obstruction of justice. Majelis Hakim merasa heran.

Editor: Frandi Piring
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Ferdy Sambo ajukan chat WA sebagai bukti untuk kasus obstruction of justice. Majelis Hakim merasa heran. 

"(Kodir bilang) Rusak, Pak. Saya sudah WA (WhatsApp) Om Yosua bahwa CCTV rusak. Saya sampaikan 'mana WA-nya?'. Kemudian saya bilang, 'kamu capture'," lanjut Sambo.

Sambo lantas menyebut bahwa tangkapan layar percakapan Kodir dengan Yosua itu dia ajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Mengetahui hal itu, hakim bertanya-tanya. Hakim ragu tangkapan layar tersebut bisa dijadikan alat bukti karena tak ada bukti asli percakapan antara Kodir dengan Yosua di WhatsApp.

"Kalau seperti ini apa bisa menjadi bukti bagi kami tanpa menunjukkan aslinya?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.

Hakim juga heran karena Kodir mengaku ponselnya rusak pascaperistiwa penembakan.

"Karena Kodir mengatakan bahwa rusak HP-nya. Itu pula yang kami tanyakan kepada (jaksa) penuntut umum, kenapa kok kerusakan itu serempak," lanjut Suhel.

Menurut Majelis Hakim, gambar tangkapan layar saja tak cukup dijadikan alat bukti tanpa menyertakan bukti asli berupa percakapan WhatsApp antara Kodir dan Yosua.

Sebabnya, majelis harus membandingkan antara gambar tangkapan layar dengan percakapan asli.

"Ketika ini diajukan tidak ada aslinya, secara hukum kan kita tidak bisa," kata Hakim Suhel.

Mendengar penjelasan itu, Sambo hanya terdiam dan tak memberikan tanggapan apa pun.

Sebagaimana diketahui, tujuh orang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Ferdy Sambo salah satunya.

Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV

dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved