Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maluku Utara

Briptu RS Dilaporkan Sang Kekasih ke Polda Maluku Utara, Sudah Hamil Lima Bulan Tapi Tak Dinikahi

Tragisnya lagi, ketika RS sedang mabuk ia diduga sering menganiaya SM yang perutnya kian  membesar kalau tiap kali meminta dinikahi.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa/Internet
Ilustrasi Polisi Hamili sang kekasih tapi tak mau menikahi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Awal tahun 2023 seorang polisi anggota Polda Maluku Utara dilaporkan oleh pacarnya.

Pelapor adalah seorang wanita berinisial SM (32).

Sedangkan terlapor adalah seorang polisi berinisial Briptu RS (35).

Baca juga: Puluhan Botol Minuman Keras Ilegal Disita Polda Maluku Utara di Kapal, Ternyata Banyak Dari Manado


Kuasa hukum SM pacar dari oknum polisi, Agus Salim R Tampilan saat memberikan keterangan, Jumat (6/1/2023).(Tribunternate.com/ Randi Basri)

Itu lantaran sang wanita sudah hamil lima bulan.

namun oknum polisi tersebut tak mau menikahinya, padahal sudah beberapa kali diminta.

Puncak kekesalan tersebut, membuat SM mengambil jalan melaporkan ke Polda Maluku Utara.

Kini sang wanita pun meminta keadilan terhadap Kapolda.

Baca juga: Anggota Polda Maluku Utara Sita 21 Botol Cap Tikus Selundupan di Atas Kapal, Kabarnya Dari Manado

Anggota polisi berinisial Briptu RS (35) yang bertugas di Polres Halmahera Tengah, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara.

Bersangkutan, dilaporkan lantaran diduga menghamili sang kekasih SM (32), namun tak mau  dinikahi.

Merasa dipermalukan, SM yang didampingi kuasa hukumnya Agus Salim R Tampilan dan rekan-rekan mendatangi SPKT Polda dan membuat laporan resmi.

Agus bersama SM usai membuat laporan mengatakan, SM dan RS mulai berpacaran sejak September 2021 lalu.

Baca juga: Hasil Operasi Pekat Polda Maluku Utara Jelang Natal dan Tahun Baru, Ada Captikus dan Miras Lain

Di bulan Mei 2022 SM baru mengetahui dirinya hamil.

Ia lalu meminta RS bertanggung jawab dengan menikahinya secara sah, namun permintaan itu ditolak.

“ Jadi klien kami ini saat usia kandungannya 3 bulan, Ia sering mengajak  RS ke rumah sakit untuk mengecek kandungan namun tak dihiraukan," ungkap Agus Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, RS bahkan pernah berjanji akan menikahi kliennya tapi hingga anak mereka lahir  RS tidak menunaikan janjinya.

"Saat masuk usia kandungan 5 bulan, berulang-ulang kali klien kami dan orang tuanya meminta RS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun dia hanya janji- janji terus," ujarnya.

Tragisnya lagi, ketika RS sedang mabuk ia diduga sering menganiaya SM yang perutnya kian  membesar kalau tiap kali meminta dinikahi.

Agus mengaku kliennya juga mendapat tindak kekerasan hingga terjadi pendarahan dan terpaksa dilarikan ke Puskesmas.

“RS sering mabuk dan memukul klien kami, bahkan ketika usia bayinya melahirkan pada Rabu 14 Desember 2022 malam itu, lahir secara prematur disebabkan karena pendarahan," bebernya.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan RS sangat merendahkan harkat dan martabat kliennya sebagai seorang perempuan.

Tindakan tersebut, kata agus, jelas telah melanggar kode etik profesi Polri.

Ia pun meminta Kapolda Irjen Pol Midi Siwoko segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut agar korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan.

“Kami sangat mengharapkan kepada Kapolda Maluku Utara  dan Propam agar serius menangani laporan ini,"harapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved