Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Kapolda Sulawesi Utara: Kami Ikuti Tren Keluhan Masyarakat

Polda Sulawesi Utara baru saja mengungkap kasus pinjol ilegal di Manado. Irjen Pol Setyo Budianto mengatakan pihaknya mengikuti tren keluhan warga.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Rhendi Umar/Tribun Manado
Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi bersama tersangka kasus pinjol ilegal 

"Dalam ancaman tertulis segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di Info Manado. Jangan sampai saya perluas penagihan saya ya, mau saya tagih hutang anda ke perusahaan Anda bekerja," tulis tersangka kepada korban.

Irjen Pol Setyo Budianto menerangkan, setelah diselidiki melalui perangkat telepon seluler, ditemukan riwayat pembicaraan antara korban dengan desk collection pinjaman online Aku Kaya yang beralamat di Ruko Marina Plaza Kota Manado.

"Dari interogasi saksi-saksi ditemukan bukti-bukti pada perangkat laptop milik desk collection (MMW) berupa riwayat obrolan WhatsApp yang sesuai atau sama dengan yang ada perangkat telepon selular milik korban," ujarnya.

Irjen Pol Setyo Budianto menambahkan, terlapor sudah mengakui perbuatannya yang telah mengancam atau menakuti-nakuti nasabah dalam melakukan penagihan.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, dengan kesimpulan peristiwa tersebut terdapat frasa pengancaman," ujarnya.

Baca juga: Rumor Transfer Liga 1, PSS Sleman Berpeluang Datangkan Ricky Cawor hingga Bryan Cesar

Baca juga: Harga HP Vivo Januari 2023, Ada Vivo Y1s, Vivo V25 5G Hingga Vivo X80 Pro, Mulai Sejutaan Saja

Sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya satu unit handphone Vivo Y12 2021 warna glacier blue model V2039 dan satu unit laptop Axio tipe My Blok 14F warna abu-abu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Subs 45B Jo Pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau dengan denda Rp 1 miliar," ujar Irjen Pol Setyo Budianto.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved