Sulawesi Utara
Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Kapolda Sulawesi Utara: Kami Ikuti Tren Keluhan Masyarakat
Polda Sulawesi Utara baru saja mengungkap kasus pinjol ilegal di Manado. Irjen Pol Setyo Budianto mengatakan pihaknya mengikuti tren keluhan warga.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangani Polda Sulawesi Utara adalah kasus pertama yang diungkap.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budianto.
"Kami mengikuti apa yang menjadi tren keluhan dari masyarakat," jelasnya, Kamis (5/1/2023).
Irjen Pol Setyo Budianto mengaku jika dia pernah membawakan materi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut.
Di situ dia mendapatkan banyak pertanyaan soal kasus pinjaman online ilegal.
"Banyak yang menanyakan soal pinjol ilegal, dan saat ini masyarakat bisa melihat apa yang dirilis oleh Polda Sulut saat ini," jelasnya.
Mantan Kapolda NTT ini berharap, masyarakat tidak mudah terbujuk rayu dengan iming-iming pinjol ilegal dengan bunga kecil dengan persyaratan ringan.
"Kita tidak pernah tahu apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pinjol tersebut. Jadi mesti lebih berhati-hati dan waspada," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara melaksanakan konferensi pers pada Kamis (5/1/2023).
Konferensi pers tersebut terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman di bidang transformasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Latihan Membuat Kalimat Ekspresif, Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP/MTs, Ini Kunci Jawabannya
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Kamis 5 Januari 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya
Dalam kasus ini, perempuan berinisial MMW (23) warga Minahasa Selatan diamankan.
Dia bertugas sebagai desk collection atau sebuah profesi dengan tugas dan fungsi utama yaitu menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui media telepon.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Kompleks Ruko Marina Plaza dan Ruko Bahu Mall Kota Manado.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto, menjelaskan kronologi awal terungkapnya kasus ini.
Bermula saat korban melaporkan ke pihak kepolisian tentang ancaman dari nomor yang tidak dikenal dan mengaku penagih dari aplikasi pinjol Aku Kaya.

"Dalam ancaman tertulis segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di Info Manado. Jangan sampai saya perluas penagihan saya ya, mau saya tagih hutang anda ke perusahaan Anda bekerja," tulis tersangka kepada korban.
Irjen Pol Setyo Budianto menerangkan, setelah diselidiki melalui perangkat telepon seluler, ditemukan riwayat pembicaraan antara korban dengan desk collection pinjaman online Aku Kaya yang beralamat di Ruko Marina Plaza Kota Manado.
"Dari interogasi saksi-saksi ditemukan bukti-bukti pada perangkat laptop milik desk collection (MMW) berupa riwayat obrolan WhatsApp yang sesuai atau sama dengan yang ada perangkat telepon selular milik korban," ujarnya.
Irjen Pol Setyo Budianto menambahkan, terlapor sudah mengakui perbuatannya yang telah mengancam atau menakuti-nakuti nasabah dalam melakukan penagihan.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, dengan kesimpulan peristiwa tersebut terdapat frasa pengancaman," ujarnya.
Baca juga: Rumor Transfer Liga 1, PSS Sleman Berpeluang Datangkan Ricky Cawor hingga Bryan Cesar
Baca juga: Harga HP Vivo Januari 2023, Ada Vivo Y1s, Vivo V25 5G Hingga Vivo X80 Pro, Mulai Sejutaan Saja
Sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya satu unit handphone Vivo Y12 2021 warna glacier blue model V2039 dan satu unit laptop Axio tipe My Blok 14F warna abu-abu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Subs 45B Jo Pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau dengan denda Rp 1 miliar," ujar Irjen Pol Setyo Budianto.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Daftar Peristiwa di Sulut: Penemuan Perahu Nelayan, Perkembangan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Operasional KM Barcelona Dibatasi, Warga Talaud Mengeluh, Aktivitas dan Roda Ekonomi Makin Lambat |
![]() |
---|
Steven Kandouw hingga Rio Dondokambey, Ini Daftar Nama Calon Pemimpin Parpol-Parpol Besar di Sulut |
![]() |
---|
Daftar Nama Pengurus IDI Wilayah Sulawesi Utara 2025–2028, Ketua dr John Wantania |
![]() |
---|
DPD PDIP Sulawesi Utara Gelar Rakor di Manado, Ini Kata Olly Dondokambey |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.