Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Kapolda Sulawesi Utara: Kami Ikuti Tren Keluhan Masyarakat

Polda Sulawesi Utara baru saja mengungkap kasus pinjol ilegal di Manado. Irjen Pol Setyo Budianto mengatakan pihaknya mengikuti tren keluhan warga.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Rhendi Umar/Tribun Manado
Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi bersama tersangka kasus pinjol ilegal 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangani Polda Sulawesi Utara adalah kasus pertama yang diungkap.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budianto.

"Kami mengikuti apa yang menjadi tren keluhan dari masyarakat," jelasnya, Kamis (5/1/2023).

Irjen Pol Setyo Budianto mengaku jika dia pernah membawakan materi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut.

Di situ dia mendapatkan banyak pertanyaan soal kasus pinjaman online ilegal.

"Banyak yang menanyakan soal pinjol ilegal, dan saat ini masyarakat bisa melihat apa yang dirilis oleh Polda Sulut saat ini," jelasnya.

Mantan Kapolda NTT ini berharap, masyarakat tidak mudah terbujuk rayu dengan iming-iming pinjol ilegal dengan bunga kecil dengan persyaratan ringan.

"Kita tidak pernah tahu apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pinjol tersebut. Jadi mesti lebih berhati-hati dan waspada," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara melaksanakan konferensi pers pada Kamis (5/1/2023).

Konferensi pers tersebut terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman di bidang transformasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Latihan Membuat Kalimat Ekspresif, Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP/MTs, Ini Kunci Jawabannya

Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Kamis 5 Januari 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Dalam kasus ini, perempuan berinisial MMW (23) warga Minahasa Selatan diamankan.

Dia bertugas sebagai desk collection atau sebuah profesi dengan tugas dan fungsi utama yaitu menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui media telepon.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Kompleks Ruko Marina Plaza dan Ruko Bahu Mall Kota Manado.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto, menjelaskan kronologi awal terungkapnya kasus ini.

Bermula saat korban melaporkan ke pihak kepolisian tentang ancaman dari nomor yang tidak dikenal dan mengaku penagih dari aplikasi pinjol Aku Kaya.

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi bersama tersangka kasus pinjol ilegal
Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi bersama tersangka kasus pinjol ilegal (Rhendi Umar/Tribun Manado)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved