Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Tiga Direksi Perumda Pasar Kota Bitung Sulawesi Utara Resmi Non Aktif

Dinonaktifkan Wali kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bitung nomor 188.45/Hukum/SK/1/2023

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Tiga Direksi Perumda Pasar Kota Bitung Sulawesi Utara Resmi Non Aktif 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga pimpinan Perusahan Umum Daerah (Perumda) Pasar, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) resmi di non aktifkan Rabu (4/1/2023).

Ketiga pimpinan Perumda Pasar Kota Bitung yakni Direktur Utama Harto Kahiking, Direktur Administrasi Umum dan Keuangan Tasman Balak dan Direktur Operasional Victor Turambi.

Mereka dinonaktifkan Wali kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bitung nomor 188.45/Hukum/SK/1/2023 tentang pemberhentian sementara Direksi Perumda Pasar Kota Bitung.

Dibacakan Kepaa Bagian (Kabag) Peremonomian Setda Kota Bitung Vera Manoppo, Rabu (4/1/2023) di SH Sarundajang Hall Kantor Wali Kota Bitung.

Menurut Vera Manoppo, pemberhentian terhadap tiga Direksi Perumda Pasar Kota Bitung, terhitung selama enam bulan.

Terhitung sejak penandatangan pengesahan rencana kerja anggaran (RKA) 2023 oleh Wali Kota Bitung, selaku KPM Rabu (4/1/2023).

“Selama proses non aktif atau pemberhentian sementara, ketiga Direksi Perumda Pasar Kota Bitung harus menindak lanjuti dan menyelesaikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Dan menghadiri pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI serta pemeriksaan lainnya,” kata Vera Manoppo.

Meski diberhentikan ketiga Direksi yang Perumda Pasar Kota Bitung, masih menerima gaji 25 persen.

Selain menonakrifkan tiga Direksi Perumda Pasar Kota Bitung, Wali Kota Bitung juga mengangkat Pejabat Sementara (Pjs) Direksi.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bitung nomor 18845/Hukum/SK/II/2023 tentang penunjukan pejabat sementara, Direksi Perumda Pasar Kota Bitung.

Adapun Pjs Direktur Utama Petrus Tuange, Pjs Direktur Administrasi Umum dan Keuangan Hendra Tawas dan Pjs Direktur Operasional Maichel Jacobus.

“Ketiga pejabat sementara (Pjs) Direksi Perumda Pasar Kota Bitung, melaksanakan tugas selama enam bulan sambil menunggu keputusan KPM,” jelasnya.

Ketiga Pjs Direksi Perumda Pasar Kota Bitung, melaksanakan tugas sampai menunggu keputusan KPM.

Dalam tugasnya Pjs Direksi Perumda Pasar Kota Bitung, memiliki kewenangan untuk membubuhkan penandatanganan dari Direksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved