Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Diduga Terlantarkan Anak, Polres Bitung Sulawesi Utara Keluarkan Status DPO Joseph Ngantung

Kepolisian Resor Kota Bitung mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) seorang pria bernama Clief Joseph Agustinus Ngantung (34).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
DPO seorang pria bernama Clief Joseph Agustinus Ngantung (34). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Resor Kota Bitung mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) seorang pria bernama Clief Joseph Agustinus Ngantung (34).

Surat DPO tersebut telah ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yogo Amboro sejak tanggal 26 Desember 2022.

Dalam isi surat DPO tersebut dijelaskan jika DPO Clief Ngantung dilaporkan dengan LP/745/45/VIII/2022/SULUT/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara, tanggal 30 Agustus 2022.

Dia diduga melakukan penelantaran anak dan melanggar pasal 77B Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Tak hanya itu dijelaskan jika informasi terakhir DPO berada di tempat kerja yang terletak di daerah Ternate, Maluku Utara.

Sementara itu sang istri Virginia Pandoh berharap agar polisi segera menemukan mantan suaminya tersebut.

"Dia mempunyai anak yang harus dipertanggungjawabkan, sejak tahun 2017, dia nda pernah sepeserpun beri bagi anaknya," jelasnya. Kamis (5/1/2023).

Tahun 2022 Angka Pelanggaran Anggota Polda Sulut Meningkat, LBH: Kapolda Harus Tegas

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut) ikut menanggapi soal data pelanggaran anggota Polda Sulut pada tahun 2022.

Di mana disebutkan anggota Polda Sulut yang melakukan pelanggaran ada sebanyak 322 pelanggar.

Ketua LBH Frank Tyson Kahiking menyebut angka pelanggaran tersebut menunjukan bahwa Polri belum serius untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"Mengapa tidak? LBH Manado sendiri memiliki data, bahwa di sulawesi utara polri menjadi pelaku penyiksaan, pelaku penganiayaan dan pelaku pembunuhan," ujarnya Rabu (4/12/2022).

Dia pun berharap Kapolda Sulut dapat menindak tegas kepada siapa saja anggotanya yang terbukti melanggar baik secara etik maupun pidana, agar menjadi perhatian serius bagi anggota lain. 

"Hal lain yang menjadi begitu penting demi membangkitkan citra polri, yakni melibatkan masyarakat sebagai alat atau kontrol terhadap perilaku kepolisian,"jelasnya

Sebelumnya Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto melaporkan data pelanggaran anggota Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved