Manado Sulawesi Utara
Kronologi Kasus Penimbunan BBM Ilegal di SPBU Interchange Ringroad II Manado Sulawesi Utara
4 orang tersangka ditetapkan oleh Ditreskrimus Polda Sulawesi Utara pada kasu penimbunan BBM jenis Pertalite Ilegal di SPBU Interchange Ringroad II.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Adapun 4 tersangka yang ditetapkan yaitu Mario alias MAS selaku pembeli, Faldo alias FS selaku operator dispenser, Haryono alias HB selaku pembeli dan Alfrit alias AH selaku pengawas SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Ya, sudah kami lakukan penetapan tersangka. Mereka melanggar pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP,"ujarnya Rabu (4/1/2023)
Sebelumnya Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menjelaskan bagaimana modus operandi yang dilakuka para tersangka.
Mereka melakukan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan galon atau jeriken di malam hari saat SPBU tutup dan di luar jam operasional.
“Seharusnya jam operasional SPBU tersebut dari jam 06.00 sampai dengan pukul 21.00. Kemudian operator SPBU dengan memberikan, tentu ada keuntungan yang mereka dapatkan atau memang sudah ada konspirasi antara pihak pembeli dengan pihak petugas SPBU,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Menurutnya, karena sudah dilakukan di luar jam operasional, dari harga per liternya mereka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per galon atau jerikennya.
“Dengan jumlah pengisian sebanyak 14 galon atau sekitar 440 liter, melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pertamina yaitu 120 liter untuk kendaraan roda 4 dan untuk dijual kembali BBM tesebut dengan mendapatkan keuntungan per liternya sebesar Rp2.000 di atas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah,”jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari, BBM jenis pertalite sekitar 486 liter yang termuat dalam 14 galon atau jeriken, 1 unit kendaraan roda 4, 1 lembar nota print out dari SPBU tersebut, dan 1 lembar nota manual pembelian BBM jenis pertalite.
Untuk kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Kantor Pemkot Manado Sulawesi Utara Kini Punya Lift, Richard Sualang: Percepat Pelayanan Publik
Baca juga: Ronaldo Effect, Selain Follower Klub Al-Nassr Naik, Jersey CR7 Juga Terjual 2 Juta Buah dalam 48 Jam
Kendala Jaringan Hentikan Aktivitas SPBU Malalayang Manado, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado Asuh 71 Pelajar dari Keluarga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Kemenkopolkam RI Gelar Rakor di Manado Sulawesi Utara, Minta Daerah Segera Bentuk TTIS |
![]() |
---|
Warga Mapanget Manado Dihebohkan dengan Penemuan 720 Butir Munisi Peluru Campuran, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Libur Akhir Pekan, Warga Padati Lokasi Kuliner Pusat Perbelanjaan di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.