Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

UMK Manado 2023 Resmi Rp 3.530.000 Lebih Tinggi dari UMP Sulawesi Utara

Sejak 1 Januari 2023 UMK Manado sudah berlaku sebesar Rp 3.530.000. Ini berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Utara.

Editor: Rizali Posumah
Sripoku
Ilustrasi - UMK Manado 2023 Resmi Rp 3.530.000 Lebih Tinggi dari UMP Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah mengeluarkan SK untuk upah minimum kota (UMK) Manado 2023.

SK tersebut menyebut bahwa besaran UMK 2023 Manado adalah Rp 3.530.000.

UMK Rp 3.530.000, ini mulai berlaku 1 Januari 2023 kemarin. 

UMK Manado ini sendiri lebih tinggi dari provinsi. 

Paul Sualang selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado menyebut, penetapan UMK Manado dilakukan dengan tiga kajian. 

Yakni pertimbangan tentang inflasi.

Kemudian pertumbuhan ekonomi.

Dan yang terakhir adalah Permenaker Nomor 18.

Ia berharap aturan tersebut ditaati oleh perusahaan.

Diketahui UMP 2023 Sulut dipatok Rp 3.485.000.

Daerah yang telah menetapkan UMK 2023

Kabupaten Jembrana: Rp 2.738.698

Kabupaten Tabanan: Rp 2.824.613

Kabupaten Badung: Rp 3.163.837

Kabupaten Gianyar: Rp 2.837.680

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved