Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Masa Penahanan Ferdy Sambo Segera Habis Tanggal 9 Januari, Dipastikan Takkan Bebas

Ferdy Sambo dipastikan tidak akan bebas meski masa penahanannya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, berakhir pada tanggal 9 Januari 2023.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Masa Penahanan Ferdy Sambo Segera Habis Tanggal 9 Januari, Dipastikan Takkan Bebas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dipastikan tidak akan bebas meski masa penahanannya berakhir pada tanggal 9 Januari 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo dijerat atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hal itu disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, dengan menekankan bahwa majelis hakim bakal mengajukan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo yang akan habis pada 9 Januari 2023.

"Setelah masa berakhirnya penahanan, majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2

dan ayat 6 tadi. Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ujar Djuyamto saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri

Djuyamto menegaskan, Ferdy Sambo tidak akan bebas dengan perpanjangan masa penahanan tersebut.

Apalagi, majelis hakim juga sudah menyusun kalender perihal penahanan Sambo.

"Tidak (bebas). Kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ucap dia.

Djuyamto menjelaskan, PN Jaksel memang bisa mengajukan perpanjangan masa penahanan jika Sambo belum selesai diperiksa.

Menurut dia, ada pasal di KUHAP yang memungkinkan itu terjadi.

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi. Dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan pengadilan itu adalah selama 60 hari," imbuh Djuyamto.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri kala itu, Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Gunakan Kasus Kopi Sianida Sebagai Bukti Meringankan, Putusan Jessica Kumala Wongso

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved