Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Gunakan Kasus Kopi Sianida Sebagai Bukti Meringankan, Putusan Jessica Kumala Wongso

Ferdy Sambo menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso untuk kasus Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ferdy Sambo Gunakan Kasus Kopi Sianida Sebagai Bukti Meringankan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kubu Ferdy Sambo dalam persidangan turut menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.

Penyerahan bukti meringankan kasus kopi sianida tersebut dilakukan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo menyerahkan bukti meringankan mengenai kasus pembunuhan Mirna Salihin karena untuk menegaskan bahwa dibutuhkan motif dalam pembuktian memiliki alasan.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menjelaskan ada empat lampiran bukti tersebut.

"Untuk bukti ini, kami ajukan empat putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," ungkap Febri dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com.

Selain melampirkan bukti putusan pidana kasus pembunuhan Jessica, Febri juga melampirkan berkas putusan terhadap Karno Afriadi.

Menekankan tentang adanya kebutuhan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa.

"Kemudian putusan terdakwa Rudianto wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1," ungkap Febri.

Baca juga: Masih Ingat Brigjen Krishna Murti? Dulu Pernah Tangani Kasus Kopi Sianida, Kini Emban Jabatan Baru

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida

Dikutip dari Kompas.com, kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso atau kasus kpi sianida beracun menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

Kasus tersebut menyita banyak perhatian publik.

Saat peristiwa tersebut, Irjen Khrisna Murti masih berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.

Sedangkan Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya.

Keduanya turut menangani kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna tersebut.

Peristiwa itu bermula dari pertemuan Jessica, Mirna, dan teman mereka, Hani Juwita Boon di Kafe Oliver di pusat perbelanjaan Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved