Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Ditreskrimsus Polda Sulut Laporkan Penanganan Kasus Selama Tahun 2022, Ini Penjelasanya

Irjen Pol Setyo Budianto menjelaskan penanganan Kasus Korupsi Tahun 2021 sebanyak 3 Kasus dengan kerugian Negara sebesar Rp. 78.921.000.000.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
Mapolda Sulawesi Utara - Ditreskrimsus Polda Sulut Laporkan Penanganan Kasus Selama Tahun 2022, Ini Penjelasanya 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ikut menyampaikan hasil penanganan kasus selama tahun 2022.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto menjelaskan penanganan Kasus Korupsi Tahun 2021 sebanyak 3 Kasus
dengan kerugian Negara sebesar Rp. 78.921.000.000.

Sementara itu pada tahun 2022, penanganan Kasus Korupsi Tahun 2022 sebanyak 5 Kasus.

Partai Gerindra: Presiden Jokowi Bisa Reshuffle Kabinet Tanpa Mengajak Diskusi

Daftar Harga HP Samsung Terbaru Januari 2023, Ada Samsung Galaxy A04s Hingga Samsung Galaxy Z Fold4

"6 kasus Sudah P21 termasuk tunggakan kasus tahun sebelumnya, dengan kerugian Negara sebesar Rp. 2.900.000.000,- yang diselamatkan sebesar Rp. 6.318.625.846," jelasnya belum lama ini.

Sementara itu penanganan Kasus BBM Tahun 2022 sebanyak 40 Kasus 15 kasus dalam proses sidik dengan  nilai anggaran yang diselamatkan Rp.366.354.600.

Ada juga kasus judi online Tahun 2022 sebanyak 4 kasus dan telah menahan 7 tersangka.

Adapun perkara menonjol yang ditangani oleh Dit Reskrimsus sepanjang tahun 2022 sebagai berikut:

1. Perkara TP di bidang Perbankan yang di alami oleh Bank Sulut GO  yaitu pencurian dana nasabah dengan modus penarikan/transaksi dan atau illegal akses dana nasabah melalui ATM dengan menggunakan kartu ATM Palsu Skimming.

Kerugian Mencapai Rp. 5.751.309.000,- Perkara ini telah P.21 dan dilimpahkan Tahap 2 ke pihak Kejaksaan.

2. Perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana Covid-19  Kabupaten Minahasa Utara Ta. 2020.

Kerugian mencapai RP. 61.021.406.385,22.

3. Pengungkapan kegiatan Pengolahan Emas yang tidak berasal dari  pemegang izin Usaha Pertambangan (IUP), izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Tatelu.

Di mana Tim mengamankan di lokasi berupa 2 karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved