Sulawesi Utara
Alasan Polda Sulawesi Utara Larang Masyarakat Pasang Petasan
Direktur Intelkam Polda Sulut, Kombes Pol Albert Sihombing membeber pihaknya mendapat edaran dari Mabes Polri terkait larangan petasan.
“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tandasnya.
Selain itu, Dedi juga mengimbau masyarakat agar konvoi atau pawai menyambut tahun baru 2023 tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” tutur Dedi.
Sebagai informasi, bunga api/kembang api adalah benda-benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan atau tidak.
Mercon/petasan/bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan berlangsung dalam waktu yang amat singkat disertai dengan efek panas dan tekanan yang sangat tinggi. (*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.