Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Alasan Polda Sulawesi Utara Larang Masyarakat Pasang Petasan

Direktur Intelkam Polda Sulut, Kombes Pol Albert Sihombing membeber pihaknya mendapat edaran dari Mabes Polri terkait larangan petasan. 

Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Mapolda Sulut - Alasan Polda Sulawesi Utara Larang Masyarakat Pasang Petasan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Petasan dilarang di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Utara jelang tahun baru 2023.

Meski begitu, pihak Polda membolehkan kembang api. 

Direktur Intelkam Polda Sulut, Kombes Pol Albert Sihombing, kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (28/12/2022), membeber, pihaknya mendapat edaran dari Mabes Polri terkait larangan petasan. 

"Kita dapat edaran dari mabes agar petasan tidak dibolehkan, kalo kembang api bisa," jelas dia.

Meski begitu, kata dia, kembang api pun tidak begitu saja dibolehkan. 

Melainkan harus mendapat izin dan diawasi oleh pihak kepolisiam. 

Menurutnya, ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat. 

"Kita harus bedakan mana petasan dan kembang api, tapi semua harus melalui proses perizinan," jelasnya.

Seperti diketahui, definisi kembang api dan mercon/petasan/bahan peledak berdasarkan Perkap Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Handak Komersil sebagai berikut:

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut untuk penggunaan petasan saat tahun baru 2023 tidak diperbolehkan demi keamanan.

Sementara untuk kembang api diperbolehkan dengan kriteria tertentu.

Meski begitu, penggunaan kembang api harus tetap diawasi dan sesuai perizinan.

Aturan tersebut juga berlaku terhadap hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan tahun baru 2023.

Hal itu dilakukan lantaran menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” jelas Dedi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved