Sulawesi Utara
Alasan Polda Sulawesi Utara Larang Masyarakat Pasang Petasan
Direktur Intelkam Polda Sulut, Kombes Pol Albert Sihombing membeber pihaknya mendapat edaran dari Mabes Polri terkait larangan petasan.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Petasan dilarang di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Utara jelang tahun baru 2023.
Meski begitu, pihak Polda membolehkan kembang api.
Direktur Intelkam Polda Sulut, Kombes Pol Albert Sihombing, kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (28/12/2022), membeber, pihaknya mendapat edaran dari Mabes Polri terkait larangan petasan.
"Kita dapat edaran dari mabes agar petasan tidak dibolehkan, kalo kembang api bisa," jelas dia.
Meski begitu, kata dia, kembang api pun tidak begitu saja dibolehkan.
Melainkan harus mendapat izin dan diawasi oleh pihak kepolisiam.
Menurutnya, ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Kita harus bedakan mana petasan dan kembang api, tapi semua harus melalui proses perizinan," jelasnya.
Seperti diketahui, definisi kembang api dan mercon/petasan/bahan peledak berdasarkan Perkap Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Handak Komersil sebagai berikut:
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut untuk penggunaan petasan saat tahun baru 2023 tidak diperbolehkan demi keamanan.
Sementara untuk kembang api diperbolehkan dengan kriteria tertentu.
Meski begitu, penggunaan kembang api harus tetap diawasi dan sesuai perizinan.
Aturan tersebut juga berlaku terhadap hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan tahun baru 2023.
Hal itu dilakukan lantaran menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” jelas Dedi.
“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tandasnya.
Selain itu, Dedi juga mengimbau masyarakat agar konvoi atau pawai menyambut tahun baru 2023 tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” tutur Dedi.
Sebagai informasi, bunga api/kembang api adalah benda-benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan atau tidak.
Mercon/petasan/bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan berlangsung dalam waktu yang amat singkat disertai dengan efek panas dan tekanan yang sangat tinggi. (*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.