Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kasus Rudapaksa Putri Chandrawathi Dinilai Kredibel, Kamaruddin Ancam Laporkan Ahli

Ahli Psikologi Forensik terkesan memihak karena menyebut kasus rudapaksa Putri Chandrawathi dinilai kredibel.

Editor: Tirza Ponto
Tangkapan Layar Youtube Metro TV/ TV One
Kasus Rudapaksa Putri Chandrawathi Dinilai Kredibel, Kamaruddin Ancam Laporkan Ahli 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana bergulir di persidangan.

Sejumlah saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangannya.

Terbaru, saksi ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani dihadirkan dalam persidangan.

Saksi Reni Kusumowardhani mengklaim mengenai keterangan terdakwa Putri Candrawathi tentang pelecehan seksual yang dialaminya.

Reni menilai keterangan Putri yang mengaku dirudapaksa mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapatv dipercaya atau kredibel.

Saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani memberi penjelasan
Saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani memberi penjelasan mengapa klaim Putri Candrawathi korban rudapaksa disebut kredibel, Kamis (22/12/2022). (Tangkapan layar YouTube tvOneNews)

Baca juga: Ngaku Dibanting Brigadir J, Putri Chandrawathi Tak Alami Luka, Kamaruddin Sebut Minimal Patah, Lebam

Atas keterangan Reni Kusumowardhani tersebut, Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J bereaksi.

Kamaruddin Simanjuntak mengecam keterangan saksi ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani itu.

Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengancam akan melaporkan Reni Kusumowardhani yang menilai kredibel pengakuan Putri Candrawathi terkait rudapaksa yang dilakukan Brigadir J.

Menurutnya, keterangan ahli tersebut tak bisa dipercaya dan terkesan memihak.

Dihubungi pada Rabu (21/12/2022) malam, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa para ahli, khususnya Reni, telah disumpah untuk memberikan kesaksian.

Menilai Reni telah memfitnah Brigadir J yang sudah tiada, Kamaruddin pun berencana meminta hakim agar membuat ketua Apsifor tersebut sebagai tersangka.

"Jadi keahlian orang itu karena dia disumpah sebelum memberi keterangan ahli, nanti saya minta hakim supaya menetapkan mereka tersangka. Atau keterangan dia dalam putusan itu nanti akan saya buat dan saya laporkan sendiri," kata Kamaruddin dikutip Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Reni bisa dikenakan pasal 242 KUHP mengenai dugaan memberi keterangan palsu.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan Kontroversi MetroTV
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan Kontroversi MetroTV, diunggah Jumat (9/12/2022). Terbaru, Kamaruddin ancam akan laporkan saksi ahli yang menyebut penuturan Putri Candrawathi soal kasus rudapaksa kredibel, Rabu (21/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube metrotvnews)

Baca juga: Polisi Mengabdi Cuma Satu Minggu, Kamaruddin Simanjuntak Diminta DPR Agar Dipolisikan

"Boleh-boleh saja dia cari duit, tapi harus ada moral. Moral hilang. Nilai akademik hilang," tukas Kamaruddin.

Di sisi lain, ia mengaku tidak heran dengan banyaknya ahli yang memberi keterangan tidak benar karena dibayar.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved