Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ngaku Dibanting Brigadir J, Putri Chandrawathi Tak Alami Luka, Kamaruddin Sebut Minimal Patah, Lebam

Putri Chandrawathi tak mengalami luka usai dibanting Brigadir J, Kamaruddin sebut minimal patah dan luka lebam.

Editor: Tirza Ponto
Warta Kota/YULIANTO
Ngaku Dibanting Brigadir J, Putri Chandrawathi Tak Alami Luka, Kamaruddin Sebut Minimal Patah, Lebam 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putri Chandrawathi mengaku dirudapaksa oleh Brigadir Yosua alias Brigadir J di Magelang.

Putri Chandrawathi menyebut dirinya dibanting tiga kali oleh Brigadir J

Kejadian di Magelang itulah yang disebut-sebut membuat Ferdy Sambo naik pitam terhadap ajudannya itu.

Akan tetapi kondisi Putri Chandrawathi yang mengalami kekerasan seksual tersebut kini dipertanyakan.

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Baca juga: Putri Chandrawathi Bantah Berselingkuh, Kuasa Hukum Sebut Bu PC yang Naksir Berat Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak, mempertanyakan kondisi Putri Candrawathi seusai mengaku dirudapaksa.

Kamaruddin Simanjuntak melihat kejanggalan istri Ferdy Sambo yang tak mengalami luka meski mengaku sempat dibanting 3 kali oleh Brigadir J.

Pengacara keluarga Brigadir J itu menyebut Putri Chandrawathi setidaknya mengalami luka lebam atau patah tulang.

Kamaruddin juga mempertanyakan visum istri Ferdy Sambo.

"Kalau dia dibanting 3 kali, maka pertanyaannya, ada tubuhnya yang tulangnya patah-patah?," ucap Kamaruddin dikutip Kompas.com, Kamis (23/12/2022).

"Dibanting ke ubin 3 kali sampai pingsan. Minimal tulang rusuknya itu patah-patah. Minimal menyebabkan luka lebam pada pipi, kepala, badan. Ada tidak visumnya?"

Kamaruddin juga menyinggung sikap Ferdy Sambo yang tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di sekitar TKP Magelang, Jawa Tengah.

"Jadi Ferdy Sambo dan istrinya itu kan jago hukum. Dia Kadiv Propam, polisinya polisi. Tentu dia tahu betul tentang apa itu dugaan tindak pidana dan ke mana harus membuat laporan," ujar Kamaruddin dikutip Kompas.com.

Ia menilai seharusnya Ferdy Sambo segera membuat laporan polisi (LP) yang kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan visum kelamin pada Putri.

Menurut Kamaruddin, seharusnya ada luka di bagian vital Putri jika kasus rudapaksa tersebut benar terjadi.

"Minimal lecet-lecet atau luka. Beda halnya kalau dia suka sama suka. Itu harus ada visum. Wajib itu," kata Kamaruddin.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved