Sulawesi Utara
Rincian Jumlah Warga Binaan Lapas se Sulawesi Utara yang Diusulkan Dapat Remisi Natal
Sebanyak 946 tahanan di Sulawesi Utara diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Natal.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 946 tahanan di Sulawesi Utara diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Natal.
Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang mengusulkan.
Mereka semua adalah tahanan dari berbagai macam kasus.
Baca juga: 13 Koruptor di Sulawesi Utara Bakal Terima Remisi Natal, GTI Sebut Tak Ada Efek Jera di Penjara
namun menurut catatan Kemenkumham Sulut didominasi oleh kasus perlindungan anak.
Remisi tersebut diberikan jika sudah ada persetujuan dari Kemenkumham RI.
Biasanya pemberian remisi tersebut diberikan berdasarkan penilaian selama menjadi warga binaan.
Pemberian remisi juga sering dilakukan saat hari besar keagamaan atau HUT RI.
Baca juga: Tahanan Kasus Kekerasan Anak Dapat Remisi, Vivi George: Berharap Mereka Sadar dan Berubah
Vivi George.(hand over)
Menurut Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamot yang paling dominan mendapatkan remisi adalah kasus perlindungan anak.
"Jadi yang dominan adalah kasus perlindungan anak,"jelasnya.
Terkait hal tersebut Vivi George SKM, Swara Parangpuan Sulut GPS memberikan tanggapanya.
Dia pun berharap para tahanan yang mendapat remisi bisa menyadari dengan apa yang telah dilakukannya dan tidak melakukan perbuatan itu tersebut.
Baca juga: 946 Tahanan di Sulawesi Utara Diusulkan Dapat Remisi Natal, Ini Rinciannya
"Berharap begitu kembali ke masyarakat sudah berubah, pastinya selama berada di dalam lapas atau rutan, sudah mengalami perubahan,"jelasnya.
Dia pun melihat remisi ini merupakan sebuah hadiah dari pemerintah yang perlu disyukuri para tahanan.
"Jadi saat kembali boleh beradaptasi dengan situasi, untuk tidak melakukan kejahatan itu lagi,"ujarnya.
Vivi pun berharap kejahatan terhadap anak tidak lagi terjadi di Indonesia.
"Jangan lagi ada kekerasan terhadap anak kita harus hentikan, sebaliknya kita jaga dan lindungi anak kita,"ujarnya.
946 Tahanan di Sulawesi Utara Diusulkan Dapat Remisi Natal, Ini Rinciannya
Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengusulkan 946 tahanan akan mendapatkan remisi natal.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Permasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.04-1736 tanggal 10 November 2022, terkait usulan pemberian remisi khusus hari raya natal bagi narapidana tahun 2022.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto berharap remisi Natal ini bisa membuat para narapidana semakin kreatif dan tetap patuh aturan.
"Tujuannya agar warga binaan nilainya baik, kalo nilainya baik pasti mendapatkan remisi,"ujarnya Rabu (21/12/2022).
Menurutnya paling dominan yang mendapatkan remisi adalah kasus perlindungan anak.
"Jadi yang dominan adalah kasus perlindungan anak,"jelasnya.
Berikut rinciannya
Lapas Kelas II A Manado: 154 Orang
Lapas Kelas II B Tondano: 212 Orang
Lapas Kelas II B Bitung: 87 Orang
Lapas Kelas II B Ulu Siau: 37 Orang
Lapas Kelas II B Tahuna: 86 Orang
LPKA Tomohon: 79 Orang
LPP Manado: 9 Orang
Lapas Kelas II A Amurang: 99 Orang
Lapas Kelas III Tagulandang: 14 Orang
Lapas Kelas III Enemawari: 12 Orang
Lapas Kelas III Tamako: 5 Orang
Lapas Kelas III Lirung: 36 Orang
Rumah Kelas II A Manado: 93 Orang
Rutan Kelas II B Manado: 23 Orang
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id