Sulawesi Utara
Jelang Nataru Polda Sulawesi Utara Pantau Harga Bahan Pokok, Siap Tindak Tegas Para Penimbun
Ditreskrimsus Polda Sulut bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Provinsi menyampaikan tentang analisa dan proses pemantauan bahan pokok
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat reserse kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Provinsi menyampaikan tentang analisa dan proses pemantauan bahan pokok jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Direskrimus Kombes Pol Nasriadi menjelaskan sejauh pihaknya sudah menghimpun jumlah dan seluruh kegiatan pasar dan harga pangan di masing-masing Kabupaten Kota se Sulut ini.
Menurutnya kebutuhan pokok saat ini, ada beberapa kenaikan dari harga het ke harga tertinggi.
Penyebab terjadi kenaikan harga dikarenakan kelangkan bahan pokok yang harus didatangkan dari luar Sulawesi Utara.
Tak hanya itu soal cuaca sangat ber pengaruh sehingga transportasi angkutan, terutama laut yang membawa dari luar Sulut terhambat.
"Mereka akan berlayar kecuali cuaca bagus, artinya perjalanan yang dibutuhkan untuk sumber sembako ke Sulut ini tergantung cuaca hingga mengakibatkan stok berkurang dan langkah dan itu yang menyebakan harga sebagai naik," jelasnya.
Nasriadi menjelaskan saat ini tengah melakukan penyelidikan soal penimbunan sembako yang seharusnya dijual ke masyarakat.
"Kelangkaan ini yang modus dan motif hingga harga naik, itu kita sementara bekerja sama dengan pihak pasar dan rekan-rekan satuan di Polres jajaran, kita akan mencari siapa penimbun tersebut," ujarnya.
Dia pun meminta apabila terdapat informasi penimbun lewat laporan dari masyarakat, maka pihaknya akan dilakukan penindakan.
"Kita akan kenakan penimbun tersebut dengan Undang-undang perdangangan yaitu larangan menimbun bahan pokok dan bahan terpenting selama waktu tertentu, dan kita bisa jerat dengan pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana telah direvisi dalam UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang ancamannya 5 tahun penjara," ujarnya.
Selanjutnya larangan mengiklankan atau membuat pernyataan menyesatkan tentang harga tarif barang.
"Itu bisa kita jerat dengan pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar," jelasnya
Dia pun menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan langsung dilakukan penindakan.
"Jadi secara signifikan tidak ada barang yang naik pada Natal dan Tahun baru ini hanya beberapa tempat saja seperti di Talaud, Sangihe karena sangat membutuhkan suplai barang,
"Kadang kapal tidak berangkat sehingga terjadi kelangkaan itu sendiri," jelasnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Skimming Bank SulutGo: Dalam Semalam Tarik Uang di 30 ATM
Baca juga: Amin Lasena dan Safwania Lasena Dikukuhkan Sebagai Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting di Bolmut
 
												
 
			
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Prakiraan-cuaca-di-wilayah-Provinsi-Sulawesi-Utara-Sulut-pada-hari-Sabtu-1112025.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sejumlah-Pendeta-GMIM-gugat-beberapa-pihak-terkait-asal-usul-uang-Rp-52-miliar.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pendeta-Hein-Arina-hingga-Kejagung-RI-digugat-sejumlah-Pendeta-GMIM-terkait-uang-Rp-52-miliar.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Gempa-magnitudo-41-di-Ondong-Sangihe-Sulawesi-Utara-Sulut-pada-Jumat-31-Oktober-2025-pagi.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/warga-Sulut-asal-Tomohon-dan-Boltim-yang-kabur-dari-tempat-pusat-penipuan-online-scam-di-Myanmar.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Dok-Kejari-ManadoFHFDHFGH879KIHJKJHKH789JKHJKHJKH.jpg)