Sulawesi Utara
4 WNA Filipina yang Masuk Sulawesi Utara Tanpa Izin Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud berbatasan langsung dengan Filipina
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
"Mereka tiba di Bolivard Towo’e, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya dibawah jembatan Pasar Towo’e,"jelasnya Senin (19/12/2022).
Lanjutnya, keempat WNA datang ke Indonesia untuk membawa barang-barang berupa 6 Dos minuman keras jenis bargin dan JSM Blue dan 11 ekor Ayam Filipina.
"Barang-barang tersebut direncanakan akan ditukar dengan Rokok Surya sebanyak 5 karton oleh WNI inisial JT sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat melalui media WhatsApp sebelumnya," ujarnya.
Sayangnya, JT tidak menepati janjinya untuk melakukan pertukaran barang yang dimaksud, keempat orang asing tersebut berniat kembali ke Filipina dan meminta bantuan kepada saudara mereka WNI inisial KL untuk membeli bahan bakar Pumpboat.
"Namun pada hari Senin, tanggal 01 Agustus 2022 sekira Pukul 18.00 Wita, keempat orang asing tersebut kemudian
diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe di rumah saudaranya itu," jelasnya. (Ren)
Baca berita lainnya di Google News.
Berita terbaru Tribun Manado klik di sini
• Puluhan ASN Pemkab Bolmut Sulawesi Utara Ikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama