Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

4 WNA Filipina yang Masuk Sulawesi Utara Tanpa Izin Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud berbatasan langsung dengan Filipina

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
4 WNA Filipina yang Masuk Sulawesi Utara Tanpa Izin Terancam Pidana 1 Tahun Penjara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - 4 orang WNA Filipina yang masuk Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Indonesia tanpa izin dikenakan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto melalui Kadiv Keimigrasian Frice Sumolang.

“Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000," jelasnya, Senin (19/12/2022).

Sumolang menerangkan tema besar yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi pada peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 Tahun 2022.

Yakni Bangkitnya pelayanan, Revitalisasi Penegakan Hukum dan Keamanan Untuk Negeri.

"Ini seakan menjadi cambuk bagi seluruh Insan Kementerian Hukum dan HAM Sulaewesi Utara khususnya Satuan Kerja Keimigrasian yang secara konsisten terus melakukan upaya penegakan hukum keimigrasian.

Baik melalui pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) maupun tindakan melalui jalur peradilan kepada warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, secara geografis, letak wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud berbatasan langsung dengan negara Filipina.

Ini menjadikan wilayah tersebut rawan terhadap perlintasan orang maupun barang.

"Untuk kasus WNA ini telah memasuki Tahap I, dimana berkas penyidikan keempat Tersangka telah dinyatakan lengkap 
(P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," jelasnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengimbau kepada seluruh pihak agar terus menjaga soliditas dan sinergitas dalam memelihara kondusifitas di  wilayah Hukum propinsi Sulawesi Utara dan NKRI.

Diketahui 4 orang oasing berkebangsaan Filipina yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah Harsal Salih (37), Jorsal Salih (33), Harold Salih (72) Alfonso Saripah (29).

Mereka berprofesi sebagai seorang nelayan yang tinggal di Burias Filipina.

Lokasi ini terjadi di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Minggu, 17 Juli 2022 Pukul 20.00 Wita dan Rabu, 20 Juli 2022 Pukul 20.00 Wita.

Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto melalui Kadiv Imigrasi Frice Sumolang menjelaskan, keempat orang asing tersebut disinyalir masuk dari negara Filipina menggunakan 2 perahu tradisional dengan waktu berbeda tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

"Mereka tiba di Bolivard Towo’e, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya dibawah jembatan Pasar Towo’e,"jelasnya Senin (19/12/2022).

Lanjutnya, keempat WNA datang ke Indonesia untuk membawa barang-barang berupa 6 Dos minuman keras jenis bargin dan JSM Blue dan 11 ekor Ayam Filipina

"Barang-barang tersebut direncanakan akan ditukar dengan Rokok Surya sebanyak 5  karton oleh WNI inisial JT sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat melalui media WhatsApp sebelumnya," ujarnya.

Sayangnya, JT tidak menepati janjinya untuk melakukan pertukaran barang yang dimaksud, keempat orang asing tersebut berniat kembali ke Filipina dan meminta bantuan kepada saudara mereka WNI inisial KL untuk membeli bahan bakar Pumpboat. 

"Namun pada hari Senin, tanggal 01 Agustus 2022 sekira Pukul 18.00 Wita, keempat orang asing tersebut kemudian 
diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe di rumah saudaranya itu," jelasnya. (Ren)

Baca berita lainnya di Google News.

Berita terbaru Tribun Manado klik di sini 

Puluhan ASN Pemkab Bolmut Sulawesi Utara Ikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved