Sulawesi Utara
4 WNA Filipina yang Masuk Sulawesi Utara Tanpa Izin Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud berbatasan langsung dengan Filipina
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - 4 orang WNA Filipina yang masuk Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Indonesia tanpa izin dikenakan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto melalui Kadiv Keimigrasian Frice Sumolang.
“Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000," jelasnya, Senin (19/12/2022).
Sumolang menerangkan tema besar yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi pada peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 Tahun 2022.
Yakni Bangkitnya pelayanan, Revitalisasi Penegakan Hukum dan Keamanan Untuk Negeri.
"Ini seakan menjadi cambuk bagi seluruh Insan Kementerian Hukum dan HAM Sulaewesi Utara khususnya Satuan Kerja Keimigrasian yang secara konsisten terus melakukan upaya penegakan hukum keimigrasian.
Baik melalui pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) maupun tindakan melalui jalur peradilan kepada warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, secara geografis, letak wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud berbatasan langsung dengan negara Filipina.
Ini menjadikan wilayah tersebut rawan terhadap perlintasan orang maupun barang.
"Untuk kasus WNA ini telah memasuki Tahap I, dimana berkas penyidikan keempat Tersangka telah dinyatakan lengkap
(P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," jelasnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengimbau kepada seluruh pihak agar terus menjaga soliditas dan sinergitas dalam memelihara kondusifitas di wilayah Hukum propinsi Sulawesi Utara dan NKRI.
Diketahui 4 orang oasing berkebangsaan Filipina yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah Harsal Salih (37), Jorsal Salih (33), Harold Salih (72) Alfonso Saripah (29).
Mereka berprofesi sebagai seorang nelayan yang tinggal di Burias Filipina.
Lokasi ini terjadi di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Minggu, 17 Juli 2022 Pukul 20.00 Wita dan Rabu, 20 Juli 2022 Pukul 20.00 Wita.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto melalui Kadiv Imigrasi Frice Sumolang menjelaskan, keempat orang asing tersebut disinyalir masuk dari negara Filipina menggunakan 2 perahu tradisional dengan waktu berbeda tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).