Minsel Sulawesi Utara
Buronan Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Anggota Polsek Amurang Minsel Sulawesi Utara
Seorang lelaki yang sempat buron atas kasus penganiayaan di Minahasa Selatan berhasil ditangkap. Ia buron selama kurang lebih empat bulan.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Pelaku penganiayaan di Desa Kapitu, Amurang Barat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Baca juga: Putri Candrawathi Ketahuan Bohong di Depan Hakim, Kecoplosan saat Bersaksi dalam Persidangan
Baca juga: 3 Fakta Yuni Shara di Gala Dinner Hotel The Sentra Manado, Hipnotis Tamu dengan Lagu White Christmas
"Untuk pasal persangkaan yaitu 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tutup Iptu Joutje Pajow.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.