Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Buronan Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Anggota Polsek Amurang Minsel Sulawesi Utara

Seorang lelaki yang sempat buron atas kasus penganiayaan di Minahasa Selatan berhasil ditangkap. Ia buron selama kurang lebih empat bulan.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Pelaku penganiayaan di Desa Kapitu, Amurang Barat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Polsek Amurang berhasil mengamankan RT alias Ben (45).

Ben merupakan warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Ia ditangkap atas kasus penganiayaan

Ben berhasil diamankan oleh anggota Polsek Amurang pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 19.00 Wita.

Ben diketahui sempat buron selama kurang lebih empat bulan.

Sebelumnya, ia menganiaya seorang lelaki bernama Ronni Cacomba (45).

Baca juga: Tatong Bara Hadiri Pelantikan Pengurus Purna Paskibaraka Indonesia Kotamobagu Sulawesi Utara

Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini Minggu 18 Desember 2022, Guncang di Indonesia 14 Kali, Info Terkini BMKG

Mereka adalah sesama warga Desa Kapitu.

"Kejadiannya pada tanggal 26 Agustus 2022 TKP Desa Kapitu, dimana korban yang sedang duduk di teras rumah dianiaya tersangka menggunakan parang," ungkap Kapolsek Amurang, Iptu Joutje Pajow.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku penganiayaan di desa kapitu Amurang Barat  Minahasa selatan Sulawesi Utara
Pelaku penganiayaan di Desa Kapitu, Amurang Barat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Di sisi lain, tersangka langsung melarikan diri.

"Selang beberapa bulan pencarian, didapatkan informasi tentang keberadaan tersangka hingga kami langsung gerak cepat menjemput yang bersangkutan. Kami mengamankan tersangka di Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat," terang Iptu Joutje Pajow.

Terpantau tersangka RT saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca juga: Putri Candrawathi Ketahuan Bohong di Depan Hakim, Kecoplosan saat Bersaksi dalam Persidangan

Baca juga: 3 Fakta Yuni Shara di Gala Dinner Hotel The Sentra Manado, Hipnotis Tamu dengan Lagu White Christmas

"Untuk pasal persangkaan yaitu 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tutup Iptu Joutje Pajow.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved