Minsel Sulawesi Utara
Buronan Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Anggota Polsek Amurang Minsel Sulawesi Utara
Seorang lelaki yang sempat buron atas kasus penganiayaan di Minahasa Selatan berhasil ditangkap. Ia buron selama kurang lebih empat bulan.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Polsek Amurang berhasil mengamankan RT alias Ben (45).
Ben merupakan warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Ia ditangkap atas kasus penganiayaan.
Ben berhasil diamankan oleh anggota Polsek Amurang pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 19.00 Wita.
Ben diketahui sempat buron selama kurang lebih empat bulan.
Sebelumnya, ia menganiaya seorang lelaki bernama Ronni Cacomba (45).
Baca juga: Tatong Bara Hadiri Pelantikan Pengurus Purna Paskibaraka Indonesia Kotamobagu Sulawesi Utara
Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini Minggu 18 Desember 2022, Guncang di Indonesia 14 Kali, Info Terkini BMKG
Mereka adalah sesama warga Desa Kapitu.
"Kejadiannya pada tanggal 26 Agustus 2022 TKP Desa Kapitu, dimana korban yang sedang duduk di teras rumah dianiaya tersangka menggunakan parang," ungkap Kapolsek Amurang, Iptu Joutje Pajow.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis.

Di sisi lain, tersangka langsung melarikan diri.
"Selang beberapa bulan pencarian, didapatkan informasi tentang keberadaan tersangka hingga kami langsung gerak cepat menjemput yang bersangkutan. Kami mengamankan tersangka di Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat," terang Iptu Joutje Pajow.
Terpantau tersangka RT saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan.