Sulawesi Utara
Pria Bawa Badik Ditangkap Tim Rayon Gabungan Satuan Samapta Polresta Manado Sulawesi Utara
Setelah digeledah, ditemukanlah senjata tajam jenis badik dari si HK yang ia selipkan di depan perutnya.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Entah apa yang akan dilakukan oleh HK (19) warga Desa Koka, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, sehingga ia membawa pisau badik saat bepergian.
Beruntung Tim Rayon Gabungan Satuan Samapta Polresta Manado bertemu dengan pria tersebut di jalan.
Sehingga tak terjadi hal yang tak diinginkan.
Baca juga: 11 Kasus BBM Ilegal Polresta Manado tak Sampai ke Pengadilan, GTI Sulut Cium Indikasi Permainan
Ia pun dibawa ke Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan pisau badik yang ia bawa disita.
Tim Rayon Gabungan Satuan Samapta Polresta Manado rupanya terus melakukan patroli untuk menjaga keamanan.
Jika melihat gelagat mencurigakan, mereka akan melakukan pemerikasaan.
Baca juga: Satlantas Polresta Manado Sulawesi Utara Tertibkan Sejumlah Lokasi Taksi Online
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada awak media pada Rabu (14/12/2022), menuturkan, HK ditangkap pada Selasa (13/12/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
HK ditangkap berawal saat Tim Rayon melakukan Patroli.
Si HK kala itu sedang berboncengan dengan rekannya.
Tim Rayon merasa curiga dengan gelagat mereka.
Baca juga: Video Aniaya Pacar Viral di Medsos, Mahasiswa Asal Pineleng Sulawesi Utara Diamankan Polresta Manado
Tim lantas mengcegat dan melakukan pemeriksaan.
Setelah digeledah, ditemukanlah senjata tajam jenis badik dari si HK yang ia selipkan di depan perutnya.
Tidak tunggun lama, si HK pun langsung ditangkap dan dibawa ke Mako Polresta Manado.
Dia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hukum membawa senjata tajam
Hukum membawa senjata tajam diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa membawa senjata tajam tanpa hak dan tidak sesuai dengan peruntukannya adalah perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak oleh kepolisian.
Lantas bagaimana ancaman hukuman bagi yang membawa sajam?
Berdasarlakn pasal di atas, pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun.