Rudapaksa di Manado
Kronologi Pelaku Rudapaksa Diringkus Tim Resmob Polresta Manado Sulawesi Utara, 2 Anak Jadi Korban
Kronologi Pelaku Rudapaksa Diringkus Tim Resmob Polresta Manado Sulawesi Utara, 2 Anak Jadi Korban.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polresta Manado mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Di mana peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, pada akhir November dan awal Desember 2022.
Pelaku diketahui adalah pria berinisial SB (34).
• Gempa Terkini Sore Ini Sabtu 10 Desember 2022, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya
• Kapolda Sulawesi Utara Pantau Aktivitas TKB dan Pasar 45 Manado, Imbau Jaga Ketertiban Jelang Nataru
SB adalah warga Kelurahan Sindulang Satu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast mengatakan tersangka melakukan aksinya terhadap 2 orang korban.
Di mana kedua korban tersebut masih berusia 6 dan 7 tahun.
Ia melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu.
Korban diiming-imingi uang.
Setelah itu korban diajak ke kamar kos.
“Korban pertama diduga dicabuli pada 29 November sore sedangkan korban kedua pada 2 Desember 2022 sore,” ujarnya Sabtu (10/12/2022).
Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan.
Tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Dia pun mengimbau warga kota manado untuk bersama-sama menjaga anak-anak mereka.