Berita Kotamobagu
Fakta Dua Warga Jawa Timur Ditangkap di Kotamobagu Sulawesi Utara Lantaran Narkoba, Pesan Via Online
Setelah diinterogasi petugas, obat tersebut merupakan milik rekannya FH alias Falah (20) yang dipesan secara online untuk diedarkan.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara kembali berhasil menangkap dua orang terkait kasus narkoba.
Mereka berdua rupanya bukan berasal dari Sulawesi Utara.
Setelah diperiksa, mereak berdua mengaku warga dari Jawa Barat.
Baca juga: 7 Orang Pelintas Perbatasan Sulteng dan Gorontalo Positif Narkoba, Ngaku Pakai di Moutong
Dua warga Sukabumi Jawa Barat saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu .(hand over)
Mereka rupanya melakukan penjualan terahadap obat keras ilegal.
Polisi menangkap mereka dan menyita 250 butir obat keras.
Saat ini mereka berdua berada di Polres Kota Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Penangkapan ini berawal dari informasi adanya penerimaan pesanan barang berupa obat keras di salah satu agen pengiriman barang di Kotamobagu, Kamis (01/12/2022).
Baca juga: Kapolres Minahasa Sulawesi Utara Pimpin Sertijab 8 Perwira, Wensy Saerang Jabat Kasat Narkoba
Ipda Ibrahim Hatam bersama personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan SB alias Syamsul (18) warga kampung Tangkolo Desa Cibuntu Kecamatan Simpenan Sukabumi Jawa Barat bersama 250 butir obat keras.
Setelah diinterogasi petugas, obat tersebut merupakan milik rekannya FH alias Falah (20) yang dipesan secara online untuk diedarkan.
Petugas kemudian mengamankan FH pada malam harinya di kelurahan Motoboi Kecil, dan saat diamankan, dari tangan FH turut disita obat keras dengan jenis berbeda masing-masing 1 butir.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwianyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku peredaran obat keras tanpa ijin ini, Jumat (9/12/2022).
"Kedua warga Sukabumi yakni SB dan FH diamankan di Mapolres Kotamobagu berikut barang bukti berupa 250 butir obat keras, KTP, tas salempang serta dua buah Smartphone untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kasi Humas.
Tujuh orang yang melintas di perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng) jelang natal dan tahun baru (nataru) tergolong apes.
Mereka tertangkap dalam pemeriksaan atau tes urine.