Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Tak Kunjung Dilengkapi pihak Polresta Manado, Kejaksaan Negeri Kembalikan Berkas Kasus Solar Ilegal

Tak Kunjung Dilengkapi pihak Polresta Manado, Kejaksaan Negeri Kembalikan Berkas Kasus Solar Ilegal.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kajari Manado Esther Sibuea - Tak Kunjung Dilengkapi pihak Polresta Manado, Kejaksaan Negeri Kembalikan Berkas Kasus Solar Ilegal 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Polresta Manado tak memenuhi permintaan melengkapi berkas (P19) yang diajukan oleh Seksi Pidana Umum ( Sie Pidum ) Kejari Manado tekait kasus solar ilegal.

Padahal permintaan untuk melengkapi berkas ini sudah diberikan Kejaksaan Negeri Manado sejak beberapa bulan lalu kepada Polresta Manado

Sayangnya, permintaan untuk melengkapi berkas tersebut sama sekali tak ditanggapi oleh Polresta Manado, Sulawesi Utara.

Pelatihan Pendamping Desa di Sulawesi Utara Ditutup, Para Peserta Berlomba Tampilkan Yel-yel

Pengamat Kesehatan Sulut: Pemerintah Awasi Depot Air Isi Ulang Sebagai Bentuk Perlindungan

Akhirnya, Kejari Manado terpaksa mengembalikan berkas BBM ilegal tersebut ke polisi. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado Taufiq Fauzie saat ditemui Tribunmanado.co.id, Kamis 8 Desember 2022 mengatakan jika pihaknya harus mengembalikan berkas kasus BBM Ilegal tersebut ke polisi. 

"Kami sudah memberikan waktu berbulan-bulan sesuai dgn SOP kami untuk kawan-kawan penyidik melengkapi berkas perkaranya.

Tapi sepertinya tak ada tindak lanjut atas petunjuk yang kami berikan itu," ujarnya saat ditemui di Grand Luley Hotel Manado

Taufiq mengatakan jika kasus BBM ilegal yang dilimpahkan Polresta Manado tak bisa dilanjutkan ke persidangan karena berkasnya tak lengkap. 

"Permintaan melengkapi berkas (P19) kami sama sekali tak bisa direspon oleh kawan-kawan penyidik," katanya. 

"Padahal petunjuk itu sangat penting bagi kami dalam pembuktian dipersidangan nanti,” tegas Taufiq. 

Dirinya membeberkan jika berkas BBM Ilegal yang dilimpahkan Polresta Manado ke pihaknya adalah penangkapan di SPBU Malalayang. 

Dari penangkapan tersebut, Polresta Manado menetapkan dua orang tersangka. 

Yakni Hosea Fernando Isah (22) warga Desa Lompad Baru, Minahasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved