Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Pantas Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI, Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Saat di Aceh

Anies dilaporkan karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.

Editor: Alpen Martinus
Instagram Anies Baswedan
Anies Baswedan Capres 2024 usungan Partai Nasdem, ini profil lengkap Gubernur DKI Jakarta 

"Laporan mereka tadi belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikeranakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap," jelas Puadi.

"Dikarenakan batas tujuh hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum tujuh hari sejak diketahui," sambungnya. 

Diketahui, Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022) mengatakan pihaknya menolak pelaksanaan kampanye pemilu yang dilakukan secara curang oleh kandidat capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan.

Mereka menduga Anies sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya. 

"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," kata Husni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved