Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Kabid Pemdes PMD Minut Minta Hukum Tua Jangan Sembarang Coret Penerima BLT, Harus Musyawarah Khusus

Pemdes PMD Minut minta pergantian penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus ada musyawarah desa khusus.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minahasa Utara (Minut) Ronny Menajang 

"Mereka dicoret bulan Desember dan bulan Oktober, November sudah diterima," ucap Fredericko Kaporoh kepada tribunmanado.co.id, melalui pesan whatsapp, Selasa (6/12/2022).

Fredericko Kaporoh menjelaskan alasannya mengapa mereka dicoret.

"Mereka dicoret, karena dianggap sudah tidak layak lagi menerima, sebagian suami istri sudah menjadi karyawan swasta," sebut Hukum Tua Kaleosan periode 2022-2028 yang baru dilantik 2 November 2022.

Lanjutnya, penghapusan di bulan Desember sudah melalui musyawarah khusus oleh BPD dan perangkat desa.

"Berita acara sudah di serahkan ke Dinas Sosial dan PMD Minut, dan sudah disampaikan ke yang bersangkutan," sebutnya.

Kemudian dikatakannya, dari dua penerima yang dicoret namanya, yang satu karena suaminya sudah kerja menjadi manajer di Rumah Alam Manado.

Berita sebelumnya, warga Desa Kaleosan, Kalawat, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, Julistia Rimporok, mempertanyakan kenapa dirinya sebagai penerima BLT Dana Desa (DD) tahun 2022 sudah diganti tanpa sepengetahuannya.

Hal itu dikatakan Julistia Rimporok kepada tribunmanado.co.id, Sabtu (3/12/2022).

Julistia Rimporok menceritakan bagaimana sampai dirinya tahu bahwa namanya telah dicoret sebagai penerima.

"Pada Sabtu (26/11/2022), ada penyaluran BLT di Balai Desa, lalu saya pergi dan tiga bulan lalu masih menerima. Di rumah juga sampai sekarang masih ditempel stiker keluarga miskin sebagai penerima BLT DD," ucapnya.

Setelah sampai di balai desa, Julistia langsung mengikuti antrean bersama penerima lainnya.

"Saat itu sudah antre sekitar 2 jam, kemudian pas giliran saya mereka lewatkan," ungkapnya.

Melihat hal itu dirinya langsung merasa dipermalukan dan langsung bertanya ke hukum tua yang saat ini dijabat oleh Fredericko Kaporoh.

Ketika itu Fredericko Kaporoh hanya menjawab, mau bilang tidak siapa tahu masih terima, mau bilang masih terima mungkin tidak.

Julistia justru kebingungan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved