Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Kabid Pemdes PMD Minut Minta Hukum Tua Jangan Sembarang Coret Penerima BLT, Harus Musyawarah Khusus

Pemdes PMD Minut minta pergantian penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus ada musyawarah desa khusus.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minahasa Utara (Minut) Ronny Menajang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minahasa Utara (Minut) Ronny Menajang tegaskan, jika ada pergantian penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus ada musyawarah desa khusus.

Menajang kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (7/12/2022) mengatakan hal itu agar supaya tidak terjadi seperti di Desa Kaleosan, Kecamatan Kalawat.

"Dimana, dua orang penerima sudah diganti tanpa muayawarah desa khusus.

Tetapi hal yang terjadi di desa Kaleosan itu kesalahan administrasi, sebenarnya boleh diganti tapi harus musyawarah desa khusus," kata Ronny Menajang.

Ronny Menajang menyebutkan dirinya sudah menyampaikan kepada hukum tua agar harus ada musyawarah.

Ia juga menyampaikan, kalau hukum tua Kaleosan mau mengganti penerima BLT, jangan untuk penerima di bulan Oktober atau November, kalau Desember boleh.

"Hukum tua Kaleosan baru dilantik 2 November 2022, jadi penerima di bulan Oktober dan Novber tidak boleh digantinya, kecuali Desember," tambahnya.

"Kalaupun sudah ada kesalahan pembayaran hukum tua harus bertanggung jawab, harus rela berkorban dengan kebijaksanaan," ungkapnya.

Ia pun menegaskan, kalau untuk penerima yang berhak melihat siapa penerimanya adalah musyawarah desa, tapi harus yang lebih layak.

Terkait kabar kalau penerima di Kaleosan dicoret karena  tidak memasang bendera saat HUT Kabupaten Minut di bulan November.

Ia pun menyebutkan kalau kedapatan tidak pasang bendera itu masalah keputusan yang tidak tepat, harusnya jangan terlalu terburu-buru

"Memang tidak ada diaturan, tapi menjadi kewajiban jika di HUT daerah semua masyarakat wajib memasang bendera di rumah-rumah.

Tapi itu hal-hal kecil yang harusnya dibicarakan sebaik mungkin," sebutnya.

Warga Kaleosan Minut Penerima BLT Diganti Sepihak, Hukum Tua Sebut Dianggap Tidak Layak

Hukum Tua Desa Kaleosan, Minahasa Utara Fredericko Kaporoh, angkat bicara terkait keluhan warga penerima Bantuan Langsing Tunai (BLT) yang sudah diganti.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved