Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hakim Kepada Ferdy Sambo: ''Saya Perhatikan Cerita Saudara Enggak Masuk Akal''
Majelis Hakim anggap Ferdy Sambo tidak masuk akal saat bercerita terkait kejadian kasus kematian Brigadir J.
Kejanggalan berikutnya, Sambo menyebut akan bertemu Brigadir Yosua malam hari setelah sepulang dari bermain bulu tangkis bersama rekan polisinya.
Keterangan Sambo ini berseberangan dengan keterangan dua ajudannya yaitu Prayogi dan Adzan Romer.
"Kemarin Prayogi, Adzan Romer dan patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu.
Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada.
Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena sodara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," kata Hakim.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Bikin Kesal Hakim, Dianggap Masih Berbohong soal Fakta Kematian Brigadir J
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal,
dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP
subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016
dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Berang Bharada E dan Ricky Rizal tak Dipecat dari Polri, Dia Ikut Nembak
Artikel ini tayang di Kompas.com