Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Berang Bharada E dan Ricky Rizal tak Dipecat dari Polri, Dia Ikut Nembak

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menilai sejatinya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer turut dipecat dalam kasus

Editor: Aswin_Lumintang
Youtube Inews
Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo Bantah Pernyataan Bharada E soal Wanita Menangis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menilai sejatinya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer turut dipecat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo mengatakan Bharada E menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Cerita Pilu Orangtua Bharada E Saat Dengar Anaknya Tembak Brigadir J: Kita Berdua Cuma Bisa Menangis
Cerita Pilu Orangtua Bharada E Saat Dengar Anaknya Tembak Brigadir J: Kita Berdua Cuma Bisa Menangis (kolase Tribunmanado/ HO)

Langkah dari institusi Polri itu dinilai tidak adil sebab dari seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana itu hanya dirinya yang sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara terdakwa Eliezer Pudihang serta Ricky Rizal sampai saat ini masih berstatus polri dan belum diberikan sanksi.

"Jangan cuma saya (yang dipecat dan diberi sanksi)," tegas Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 25 Agustus 2022. 

Atas putusan PTDH itu, mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengajukan banding. Hanya saja, Polri menolak banding Sambo ini dengan menguatkan putusan PTDH tersebut.

Baca juga: Lirik Lagu CEPMEK (Cepat Mencintai Kamu) - Alif Cepmek, Viral di TikTok

Baca juga: Fernando Santos tak Jamin Cristiano Ronaldo Main saat Portugal Lawan Swiss

 
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Cewek Manado Marshanda Nayoan Pendukung Fanatik Argentina, Optimis Juara Dunia

Baca juga: 5 Nama Pejabat Lolos Seleksi Terbuka di Kota Bitung Sulawesi Utara, Tiga Jabatan Kepala Dinas Kosong

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikut Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo: Bharada E Harusnya Dipecat Juga, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/06/ikut-tembak-brigadir-j-ferdy-sambo-bharada-e-harusnya-dipecat-juga.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved