Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pinjol di Manado

10 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol di Manado, Lengkap Kronologi dan Awal Kasus

Berikut info lengkap fakta-fakta terkait kasus yang melibatkan Pinjol di Manado Sulawesi Utara. Kronologi dan awal mula kasus.

Kolase Tribun Manado/Rhendi Umar.
10 info, fakta-fakta penggerebekan Kantor Pinjol di Manado Sulawesi Utara. Lengkap kronologi dan awal kasus. 

"Mereka mempermalukan nasabah, dan mengirim ke teman-temannya, keluarga atau pengancaman," ujar Nasriadi.

8. Berkedok Koperasi, Satu Tahun Beroperasi dengan 4 Nama

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kantor pinjol ilegal itu beroperasi dengan kedok sebagai koperasi.

Ia menambahkan, kantor pinjal ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 1 miliar.

"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.

9. Debt collector dan Bos Pinjol Jadi Tersangka

Setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.

"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," ujar Victor.

10. Ancaman Hukuman

Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol tersebut," kata Victor.

"Kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," imbuh dia. (*)

Kantor Pinjol di Manado

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved