Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pinjol di Manado

10 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol di Manado, Lengkap Kronologi dan Awal Kasus

Berikut info lengkap fakta-fakta terkait kasus yang melibatkan Pinjol di Manado Sulawesi Utara. Kronologi dan awal mula kasus.

Kolase Tribun Manado/Rhendi Umar.
10 info, fakta-fakta penggerebekan Kantor Pinjol di Manado Sulawesi Utara. Lengkap kronologi dan awal kasus. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh kasus Pinjaman Online atau Pinjol di Manado Sulawesi Utara.

Polisi telah menggerebek kantor Pinjol di Manado beberapa waktu lalu.

Ada 5 orang yang diamankan polisi dan pimpinannya telah menjadi tersangka.

Berikut info lengkap fakta-fakta terkait kasus yang melibatkan Pinjol di Manado.

Simak kronologinya.

Baca juga: Profil Soodam, Member Secret Number yang Akan Manggung di Manado Ternyata Belajar Menari Sejak Kecil

1. Berawal dari Laporan Warga di Polda Metro Jaya

Kantor pinjaman online atau Pinjol di Kota Manado, Sulawesi Utara digerebek polisi pada  Selasa 29 November 2022.

Penggerebekan dilakukan setelah ada warga yang melapor di Polda Metro Jaya

Pelapor adalah peminjam dana melalui pinjaman online atau pinjol.

Dia merasa terancam akan teror yang dilakukan kantor pinjol tersebut.

2. Kronologi

Kantor Pinjol di Manado dilaporkan karena disebut kerap kali meneror nasabah yang akan memasuki jatuh tempo peminjaman.

Oknum petugas dari kantor pinjol itu disebut mengancam akan menyebarkan data pribadi korbannya.

"Awalnya mereka (kantor pinjol) meneror nasabah yang mau jatuh tempo dengan cara mengirim data-data pribadi nasabahnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Auliansyah menjelaskan, awalnya korban atau pelapor melakukan peminjaman online pada tanggal 25 Oktober 2022, dengan tempo pinjaman selama 30 hari.

"Pada hari Selasa 22 November 2022, korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya. Awalnya yang dikirimkan pelaku ke korban adalah data-data pribadi korban sendiri," tutur dia.

Kemudian, pada tanggal 23 November 2022 menjelang jatuh tempo, Auliansyah berujar, korban mendapat pesan singkat kembali dari aplikasi pinjol PinjamanNow.

Pesan tersebut berupa ancaman penyebaran data berupa foto identitas KTP dan foto-foto dari media sosial korban ke nomor telepon yang terdaftar pada daftar kontak milik korban.

"Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban mulai dikirimkan ke WhatsApp korban," ungkap dia.

Karena merasa terancam dan terganggu, korban memutuskan untuk melaporkan ancaman yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Atas dasar tersebut, Auliansyah berujar, jajarannya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan seorang warga tersebut.

3.  Penggerebekan Kantor Pinjol di Manado Dilakukan Pukul 16.00 Wita

Pukul 16.00 Wita atau jam 4 sore, polisi melakukan penggerebekan Kantor Pinjol di Manado Sulawesi Utara.

Gabungan personel, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara dan Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dipimpin Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi.

4. Ruko di Marina Plaza Manado Sulawesi Utara

Polisi gabungan menggerebek Kantor Pinjol di Manado Sulawesi Utara.

Tepatnya di Ruko Blok RB no 28 Kawasan Marina Plaza Manado.

Saat penggerebekan, petugas pinjol sementara melakukan aktivitas.

Ada 40 orang sedang bekerja menggunakan komputer dan laptop.

Mereka kaget dan langsung menutup muka.

Dari pantauan Tribun Manado di dalam ruko tersebut terdapat 2 lantai yang berisi puluhan komputer.

Di atas meja ruangan ada beberapa kartu nomor telepon dari berbagai provider.

Diduga dipakai untuk menawarkan atau meneror para nasabah.

5. Lima orang diamankan Polisi

Pada penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 5 orang.

Empat orang karyawan dan 1 orang satpam.

"Mereka saksi dan dimintai keterangan intensif oleh Polda Sulut.

Nanti perkembangannya kita akan bekerja sama, karena di Polda Metro ada laporan polisi yang harus tangani," ujar Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi.

6. Modus atau Cara  

Nasriadi menjelaskan modus yang dilakukan karyawan dari pinjaman online ini adalah menggunakan banyak kartu telepon untuk merayu dan membagikan pesan Whatsapp, SMS kepada calon nasabah mereka.

"Apabila disetujui akan diverifikasi.

Tadi juga kita telah mengamankan Tim Verifikasi yang bertugas untuk meminta mengirim nomor handphone, selfie KTP dan sebagainya," ujar Nasriadi.

7. Gunakan Ruangan Khusus

Nasriadi mengungkap ada ruangan khusus yang digunakan untuk melakukan penagihan dengan berbagai macam cara.

"Mereka mempermalukan nasabah, dan mengirim ke teman-temannya, keluarga atau pengancaman," ujar Nasriadi.

8. Berkedok Koperasi, Satu Tahun Beroperasi dengan 4 Nama

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kantor pinjol ilegal itu beroperasi dengan kedok sebagai koperasi.

Ia menambahkan, kantor pinjal ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 1 miliar.

"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.

9. Debt collector dan Bos Pinjol Jadi Tersangka

Setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.

"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," ujar Victor.

10. Ancaman Hukuman

Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol tersebut," kata Victor.

"Kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," imbuh dia. (*)

Kantor Pinjol di Manado

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved